Korupsi Menggurita di Kabupaten Labusel

Editor: metrokampung.com

Medan, Metrokampung.com
Kepolisian Daerah Sumatera Utara telah menetapkan mantan Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) Wildan Aswan Tanjung sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Bagi Hasil Pajak Bumi Bangunan (DBH-PBB) Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang merugikan negara miliaran rupiah. Dan hingga kini belum diproses. 

Elemen masyarakat pun mendesak Kapolda Sumut untuk memproses secara hukum mantan Bupati Labusel yang sudah jadi tersangka.

Tak terkecuali Ketua Lembaga Pemerhati Pengkajian Pembangunan (LP3SU) Sumatera Utara  Drs H Jaya Simanjuntak didampingi Sekretaris Tulus PH Siregar, SH, Selasa (6/4/2021) menyerukan kepada aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti proses hukum Wildan Aswan Tanjung yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut pada Desember tahun lalu.

Jaya Simanjuntak melalui sekretarisnya Tulus PH Siregar, SH meminta Polda Sumut tidak tebang pilih. Selain kasus DBH - PBB masih banyak kasus korupsi yang diduga dilakukan mantan Bupati Labusel tersebut. Dan kesemuanya belum tersentuh aparat penegak hukum. 

Selama menjabat dua periode sebagai Bupati Labusel dari tahun 2011 - 2016 dan tahun 2016 - 2021,  Tulus Siregar membeberkan dugaan korupsi yang diduga dilakukan oleh Wildan Aswan Tanjung begitu tersistematis. Dugaan korupsinya antara lain :
1. Pengadaan Pakaian Seragam Sekolah  Siswa/siswi SD Negeri  Dinas Pendidikan Kab.Labusel APBD TA 2014, sebesar Rp 2,1 Miliar.

2. Pengadaan Pakaian Seragam Sekolah Siswa MTs Negeri Dinas Penidikan Kab.Labusel APBD TA 2014 sebesar Rp 1 Miliar.

3. Pengadaan Peralatan Medik (tender ulang) di RSUD Kota Pinang Kab.Labusel APBD TA 2012 sebesar Rp 5,9 Miliar.

4. Pengadaan Alkes, Kesehatan dan Keluarga Berencana di Dinas Kesehatan Kab.Labusel APBN TA 2012 sebesar Rp 20,17 Miliar.

Demikian dari 32 jenis alat kesehatan tersebut tidak sesuai dengan kontrak yaitu atas 3 (tiga) unit Refrigerator Centrifuge MSP 4650 R Plus Merek Presvac kondisi alat kesehatan tersebut, yaitu :
1. Pada Spesifikasi Teknis yang terdapat di dalam Surat Perjanjian Kontrak, nomor : 027/09.b/PPK-DINKES/IX/2012, tanggal 3 September 2012, bahwa alat kesehatan yang harus diserahkan oleh penyedia barang kepada pengguna barang adalah Refrigerator Centrifuge MSP 4650 R Plus merek Presvac sedangkan pada monitor alat kesehatan tertulis Presvac Model MSP 4650 R tanpa ada Plus.
2. Pada body alat Refrigerator Centrifuge MSP 4650 R Plus tertulis : (Manufactures Presvac Argentina, Serial Number : 20938, V : 210-230, HZ : 50 -60) terbuat dari stiker. 
3. Baut Rotor yang ada diantara 4 tabung terbuat dari baut kunci L, namun setelah diamati sudah aus /sompel. 
4. Sisi Cuvet terdapat goresan. 
5. Spesifikasi Teknis pada Izin Edar Alat Kesehatan, nomor : Kemkes RI AKL 10209012280 dengan nama produk Presvac Refrigerated Plus dan Brosur Refrigerated Centrifuge MSP 4650 R Plus, memiliki RPM sebesar 400 – 6.000. sedangkan di dalam spesifikasi teknis yang terdapat di dalam Surat Perjanjian Kontrak, nomor : 027/09.b/PPK-DINKES/IX/2012, tanggal 3 September 2012, harus memiliki RPM sebesar 100 – 3.500.

Yang mengherankan, panitia pelaksana pekerjaan dan pihak rekanan pada kasus diatas sudah menjalani hukuman namun pelaku utamanya WAT masih bebas berkeliaran tak tersentuh hukum.

"Seolah - olah Wildan Aswan Tanjung kebal hukum", kata Tulus.

Apa lagi saat ini, lanjutnya, istri dari Bupati Labusel ikut serta dalam pemilihan suara ulang di Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang akan di gelar pada tanggal 24 April 2021.

Akankah dinasti politik WAT berkuasa di Kabupaten Labusel...?.(Ra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini