SPPT/PBB SHM SATU PETUNJUK DIPAKSAKANNYA PENGALIHAN WILAYAH DESA LINGGA 3 MENJADI WILAYAH DESA KAMPUNG DALAM

Editor: metrokampung.com
Bukti Tagihan/SPPT/PBB SHm yang dialih lokasi.

Labuhanbatu, Metrokampung.com
Terkait pemberitaan beberapa waktu lalu bahwa disinyalir Kepala Desa Kampung Dalam Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu, Masngut diduga berpotensi  secara administrasi memaksakan mengalihkan /menyerobot  wilayah Desa Lingga Tiga Capai 100 san Hektar lebih wilayah Desa Lingga Tiga guna pemenuhan kuota lahan plasma PT.Pangkatan Indonesia (Evan group) yang dijembatani koperasi keluarga anugrah mandiri yang tentunya luasan lahan plasma tersebut sebagai syarat perpanjangan HGU nya semakin terkuak.
Hal tersebut ditinjau dari  terbitnya tagihan SPPT/ PBB atas nama sejumlah SHM yang di terbitkan dinas pendapatan asli daerah (DISPENDA) Kabupaten Labuhanbatu untuk pajak tahun 2021 yang diketahui dialih lokasikan pada wilayah Kampung Dalam masih pada kantor Desa Lingga Tiga Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu," jelas A.Rambe.


"Penagihan SPPT/PBB tersebut sangat tepat dijadikan pendukung pembuktian bahwa sejak tahun 1987 lokasi lahan tersebut masih dalam pengawasan wilayah Lingga Tiga. Dan atas pengalihan lokasi  SHM tersebut itu pula tidak menutup kemungkinan sebagai petunjuk, bahwa Kepala Desa Kampung dalam menyerobot lokasi tersebut dan menjadikanya dalam pengawasan desa kampung dalam karena sesuatu hal kepentingan pribadi atau kelompok," ujarnya.


Menyikapi bertambahnya informasi ini DPD LSM ICON RI Kabupaten Labuhanbatu R.Fajar Sitorus yang beberapa waktu lalu  pada penyuratannya No ; 022/ICON RI / LB / III/2021 pada pemerintah Kabupaten Labuhanbatu agar dapat memberikan pencerahan/ penyelesaian masalah terkait dengan  diketahuinya SPPT/PBB masih pada desa Lingga Tinga semakin menguatkan dugaannya bahwa peralihan lokasi lahan atas sejumlah SHM tersebut dipaksakan Kepala Desa Kampung Dalam yang didukung  petugas pemberkasan dalam peralihannya,"ucapnya.

"Berdasarkan informasi yang didasari sejumlah bukti pendukung kebenaran yang dapat dipertanggung jawabkan dan didukung dengan terbitnya SPPT/PBB tahun 2021 atas sejumlah SHM dimaksud semakin memberikan petunjuk bahwa lokasi tersebut masih di wilayah Lingga Tiga," terangnya sembari berharap kepada pemerintah kabupaten labuhan batu agar dapat menyelesaikan dan memberi kepastian sebagai mana mestinya," harap Sitorus.

Sebelumnya diketahui atas penyuratan DPD LSM ICON RI tersebut Plh Bupati Pemkab Labuhanbatu  langsung mendiapo pada Asisten I Bidang pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu Sarimpunan, MPd. Dan atas diapo tersebut asisten pemerintahan tersebut menjelaskan bahwa pihaknya merespon dan mendisposisikan pada kabag pemerintahan labuhanbatu Cut Rifai Nababan agar surat tersebut segera di tindak lanjuti.

"Atas disposisi Asisten 1 Kabupaten Labuhanbatu, Kabag Pemerintahan  Labuhanbatu Cut Rifai Nababan menjelaskan di ruang kerjanya Selasa (6/4/2021) mengaku menyikapi serius disposisi Asisten 1 dengan mempersiapkan/ mengumpul semua berkas/ dokument yang ada terkait sengketa wilayah kedua desa tersebut dan mengaku akan melakukan prosedur semestinya dengan mengumpulkan sejumlah aparat terkait agar dapat  menyelesaikan permasalahan sengketa dalam beberapa waktu kedepan," terangnya.

"Lebih lanjut di jelaskan Cut Rifai bahwa terkait hal ini sesuai intruksi asisten pemerintahan labuhanbatu  akan sesegera mungkin  melakukan proses yang bertujuan mengkelarifikasi permasalahan,” tegasnya.

Selain itu dikatakannya bahwa sebelumnya pernah mengetahui bahwa pihak BPN Labuhanbatu telah mengeluarkan Surat terkait agar pemkab Labuhanbatu melakukan penyelesaian sengketa wilayah desa lingga tiga dengan desa kampung dalam terkait perubahan letak lokasi SHM dimaksud yang di anggap terjadinya sengketa," tandas Cut Rifai Nababan.
(MK/Rfs/Simon)
Share:
Komentar


Berita Terkini