Dicerai Suami Diam-diam Istri Lapor ke Polresta Deli Serdang

Editor: metrokampung.com
Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Harahap (kanan).

Lb Pakam, metrokampung.com
Ester Beru Perangin-angin (32) kaget setengah mati. Ibu 2 anak warga Dusun I Desa Negara Beringin Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang itu dicerai diam-diam oleh suaminya, DT di Pengadilan Agama Lubuk Pakam.

 
Kelakuan nakal DT diketahui Ester ketika suaminya itu mengurus surat NA untuk pernikahannya dengan perempuan lain di kantor Desa Negara Beringin.
 
Diceritakan Ester kepada wartawan, Selasa (18/5/21), membuktikan suaminya telah bercerai dengan dirinya, DT membawa surat cerai yang diterbitkan PA Lubuk Pakam bernomor 2603/PDTA/2020/PA- LPK  tertanggal 23 Desember 2020.

Gedung Pengadilan Agama Lubuk Pakam yang menerbitkan surat cerai DT tanpa pernah dihadiri sidang oleh istrinya, Ester.

"Saya taunya surat cerai dari pengadilan agama itu setelah diberitahukan oleh perangkat desa. Tapi saya tidak mengetahui kek mana bentuk suratnya,"jelas Ester Beru Perangin-angin.
 
Ester menduga adanya persengkongkolan antara suaminya DT dengan pihak PA Lubuk Pakam. 
 
Karena menurut Ester, dirinya sama sekali tidak pernah mendapat surat panggilan sidang perceraiannya dari PA Lubuk Pakam.
 
Karenanya, Ester akan mengadukan suaminya, DT ke Polresta Deli Serdang terkait tidak menafkahi dirinya bersama kedua anaknya bertahun lamanya.
 
Disebutkan Ester, dirinya akan menyelusuri terbitnya surat cerai dirinya di PA Lubuk Pakam.
 
Apalagi pihak kantor Desa Negara Beringin tidak mengenal nama-nama yang disebutkan pihak PA Lubuk Pakam sebagai penerima surat panggilan sidang dari PA Lubuk Pakam.
  
Menurut keterangan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Harahap terbitnya surat cerai yang dikeluarkan PA Lubuk Pakam berdasarkan gugatan yang dimohonkan DT pada tanggal 22 Oktober 2021. Dan dilanjut panggilan sidang pertama pada tanggal 15 Oktober 2020 . 
 
Ketika mengantar surat, sambung Harahap, petugas PA Lubuk Pakam tidak ketemu kepada Ester sehingga surat dititipkan kepada Kaur Desa Negara Beringin atas nama Hotmida P.  
 
Selanjutnya, sambung Harahap, untuk panggilan sidang kedua petugas PA mendatangi rumah tergugat dan petugas tidak menemui Ester. Surat tersebut kemudian dialamatkan kepada pemerintah Desa Negara Beringin pada tanggal 27 Oktober 2020 dan diterima oleh Waluddin S.
 
Terakhir petugas PA Lubuk Pakam kembali mendatangi ke rumah  Ester Beru Perangin-angin pada tanggal 17 Desember 2021. Lagi, petugas tidak menemui Ester dan surat kemudian diserahkan kepada Miswanto Barus.
 
Punbegitu, seluruh kepala urusan kantor desa membantah jika mereka ada menerima surat dari PA Lubuk Pakam yang dititip kepadanya.
 
"Semua nama-nama penerima itu  tidak ada di kantor desa.  Sehingga masalah ini perlu ditelusuri oleh pihak penegak hukum. Karena masalah ini sudah dua kali terjadi di desa. Kemaren tanda tangan dan stempel Kepala Desa Negara Beringin ikut juga dipalsukan," jawab mereka.  
 
Terpisah, Ketua Solidaritas Perempuan Sumatera Utara Sudarti berharap kepada Polresta Deli Serdang nantinya agar memproses kasus ini.

 "Kami ingin kasus itu diproses hingga tuntas. Sebab tindakan penelantaran keluarga tak dibenarkan, sebagaimana Pasal 49 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pelaku dapat dikenai hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 15 juta. Bukti-bukti dari keterangan saki-saksi juga kuat," ujar Sudarti.(dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini