Mafia Tanah Kembali Beraksi di Siantar Sigordang Kabupaten Toba Provinsi Sumut

Editor: metrokampung.com
Surat Perjanjian Surat Jual-beli Tanah Pada Hutan Beregister. 

Toba, metrokampung. com
Lembaga Swadaya Masyarakat Horas Tano Batak menyatakan, lahan di Desa Siantar Sigordang yang diperjual belikan oleh Inisial MLG kepada MRG memang sebagian besar masih kawasan Register. Bahkan, ia menunjukkan surat dari Badan Pertanahan Nasional yang menegaskan lahan di wilayah itu merupakan lahan hutan Negara.

Kepada media minggu petang (11/5/2021) sekira jam 5'30 wib Sabam nemaparkan, "Jika jual beli lahan beregister di Desa Sigordang Kecamatan Siantar Narumonda, diduga kuat adalah ajang permainan".
Tampak pada lokasi jual beli tanah terpampang kokoh, berupa Plang Dinas Kehutanan Provinsi Sumatra Utara. "Hal ini menjadi acuan jika Pemerintah Desa mengurungkan tidak fasilitasi jual beli lahan beregister itu". 

Dalam surat tersebut juga tertulis berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menyatakan bahwa tanpa adanya SK Menhut, jangankan diperjualbelikan, diduduki, dikerjakan dan digunakan pun dapat dihukum pidana.


Diketahui, kawasan hutan di Siantar Sigordang Kabupaten Toba Sumut sejak zaman kolonial Belanda ditetapkan sebagai kawasan register. Sebaiknya oknum Kepala Desa Sigordang tidak pasilitasi jual beli tanah pada register tanpa berkordinasi dengan UPT KPH 4 Balige Toba. 

Legalisasi ini ditetapkan sejak 12 Juni 1937 berdasarkan Besluit Resident Tapanuli. Faktanya saat ini terdapat transaksi jual-beli di lahan yang masih berstatus kawasan hutan register itu.  

Klaim Transaksi jual beli Lahan Legal, Kades Sigordang memastikan penerbitan surat jual beli lahan yang berada di Desa Sigordang, Kecamatan Siantar Narumonda, sudah dikelola pihak penjual sekian lama. 

Diketahui, tugas melaksanaan pemantapan kawasan hutan, penilaian perubahan status dan fungsi hutan, serta penyajian data dan informasi sumber daya hutan dipegang Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH).
Kepala KPH IV Balige pada hari senin pekan lalu ditemui,  melalui Bapak Bancin mengatakan, untuk masalah yang terjadi di kawasan hutan Register dan lindung merupakan ranah kepolisian, "silahkan berkoordinasi terkait hal itu "ungkapnya.  

Karena setiap kawasan hutan yang akan berubah fungsi harus melalui prosedur yang jelas, harus mengajukan penerbitan surat keputusan menteri kehutanan untuk mengubah status kawasan hutan menjadi bukan hutan. (e/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini