Kotarih, Serdang Bedagai, metrokampung.com
Kepolisian Polsek Kotarih berhasil menangkap kurir Narkoba Jenis sabu dan berhasil mengamankan pelaku nya dan di jerat dengan Pasal 114 Subs Pasal 112 Subs dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan dilakukan di belakang sebuah rumah yang terletak di dusun I desa Banjaran Godang Kecamatan. Kotarih Kabupaten. Serdang Bedagai pada hari kamis 17 Juni 2021 sekitar pukul 09:00 wib
tersangka bernama Rendi Hamdani usia 29 Tahun dan sering berprofesi sebagai penggali sumur Desa Banjaran Gadang dan sekitarannya.
Mendapat informasi tersebut kemudian Kanit Reskrim Polsek Kotarih IPTU SURYA ABADI melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Kotarih IPTU D. PANJAITAN dan atas perintah Kapolsek kemudian Team opsnal unit Reskrim Polsek Kotarih yang di pimpin oleh Kapolsek Kotarih melakukan penyelidikan dengan langsung mengecek kebenaran Informasi masyarakat tersebut
Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 17 Juni 2021 sekira pukul 09.00 wib Kapolsek Kotarih, Kanit Reskrim Polsek Kotarih beserta anggota langsung melakukan penangkapan terhadap RENDI HAMDANI di jalan umum Desa Banjaran Gadang, selanjutnya tersangka mengaku mendapatkan sabu sabu dari saudara DEDI (lk). 44 thn, karyawan PTPSU Sei Kari ,Dusun I Desa Banjaran Gadang Kecamatan. Kotarih Kabupaten. Serdang Bedagai lalu tersangka dibawa kerumah DEDI dan dilakukan penggeledahan dalam penggeledahan rumah Dedi yg disaksikan oleh Radikahan Capri Purba Kepala dusun I Desa Banjaran Gadang di saksikan juga oleh ibu Widia 37 thn Istri Dedi.
1 (satu) buah plastik teransparan sedang yg berisikan sabu 1 (Satu) buah pelastik teransparan besar yg berisikan sabu
1 (satu) buah pelatik teranparan sedang kosong 2(dua) unit Hp merk samsung warna putih dan juga mengamankan uang sebesar Rp 2.150.000,-.
1 (satu) buah pelatik teranparan sedang kosong 2(dua) unit Hp merk samsung warna putih dan juga mengamankan uang sebesar Rp 2.150.000,-.
Sedangkan yg diduga sebagai Bandar sabu berhasil melarikan diri atas nama Dedi yang bekerja sebagai karyawan PTPSU Sei Kari Kecamatan Kotarih kabupaten Serdang Bedagai sebagai centeng atau security.
Berdasarkan bukti permulaan yg cukup kemudian tersangka Rendi Hamdani dan barang bukti tersebut di amankan ke Mako Polsek Kotarih untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.(ys/mk)