Memasukkan Jari Ke Kemaluan Pacarnya, Seorang Remaja Pria Diamankan Polisi

Editor: metrokampung.com
RA pelaku pencabulan terhadap NZ diamankan Polresta Deliserdang.

Beringin, metrokampung.com
Seorang remaja pria berinisial RA (16) diamankan Sat Reskrim Polresta Deli Serdang dari rumah orangtuanya di Gang Pisang Dusun Lestari Desa Pasar V Kebun Kelapa Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang. Remaja tanggung itu diamankan atas kasus pencabulan terhadap pacarnya berinisial NZ (16) warga Jalan Perintis Kemerdekaan Dusun III Kelurahan Pekan Tanjung Beringin Kecamatan Tanjung Beringin Kabupatebn Serdang Bedagai. 

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Muhammad Firdaus SIk MH ketika dikonfirmasi metrokampung, Jumat (27/8/2021) sore membenarkan bahwa pelaku RA sudah diamankan.

"RA diamankan pada Rabu (25/8/2021) sekira pukul 14.00 wib dari rumah orangtuanya," jelas Firdaus.

Dijelaskannya lagi, peristiwa pencabulan itu diketahui Kamis (24/6/2021) sekira pukul 13.00 wib dirumah pelaku. Bermula saat itu, korban meninggalkan rumah sekira pukul 11.00 wib tanpa permisi kepada ibu kandungnya bernama Nurmala (49).

Pada pukul 16.00 wib, Nurmala mencari keberadaan anaknya itu dan menghubungi nomor HP korban, namun tidak dijawab oleh korban. Lalu Nurmala meminta tolong kepada teman korban bernama Diti Aditia untuk menghubungi handphone RA, karena Diti Aditia pernah tahu bahwa korban berpacaran dengan pelaku RA.

Setelah Diti Aditia bisa menghubungi RA dan mengetahui bahwa korban ada bersama pelaku, selanjutnya Nurmala menjemput korban ke rumah pelaku dan mendapati korban sedang bersama pelaku. Kemudian Nurmala membawa korban atau anaknya pulang ke rumah. Setelah beberapa hari di rumah, korban mengatakan kepada Nurmala bahwa pada saat korban dan pelaku berada di rumah pelaku, RAsudah memasukkan jarinya ke kemaluan korban sebanyak satu kali. Tak terima atas perbuatan pelaku, Nurmala melaporkannya ke Polresta Deli Serdang sesuai LP / B / 289 / VII/ 2021 /SPKT/POLRESTA DELI SERDANG / POLDA SUMATERA UTARA, 15 Juli 2021.

Mendapat laporan pengaduan itu, Tekab Sat Reskrim Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan dan pelaku berhasil ditangkap tanpa melakukan perlawanan. Saat diinterogasi, tersangka mengakui telah melakukan perbuatan cabul Terhadap korban NZ.

Pelaku pertama kenal dengan korban dari sosial media yaitu Facebook selama 1 tahun 4 bulan mulai bulan Maret 2020, dan pelaku berjumpa dengan korban dirumah kakaknya dibulan Februari 2021 pada siang hari. Pelaku melakukan perjumpaan kedua dirumah kawannya bernama Alya pada 20 Juni 2021. Dirumah kawannya itu pelaku melakukan pencabulan dengan cara memasukkan Jari pelaku kedalam kemaluan korban dan merabanya. Pelaku melakukan perjumpaan ketiga di Simpang Bedagai pada bulan Juni 2021 dan langsung dibawa kerumah pelaku sekira pukul 12.00 Wib. 

"Motif tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap korban dikarenakan nafsu atau kepingin memegang kemaluan korban," ujar Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Muhammad Firdaus SIk.MH. (Bobby Purba/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini