Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Keuangan Disetujui

Editor: metrokampung.com
 

Labuhanbatu, metrokampung.com
DPRD Kabupaten Labuhanbatu   setujui rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu, pada rapat Laporan Panitia Khusus Kabupaten Labuhanbatu yang di pimpin oleh wakil ketua DPRD Muhammad Arsyad Rangkuti, di ruang rapat DPRD, Rantau Selatan pada hari Selasa 30/8/2021.

Menanggapi hal tersebut, Pj. Bupati Labuhanbatu Muliyadi Simatupang, S.Pi berterima kasih kepada DPRD,  dan mengatakan bahwa Ranperda pengelolaan keungan daerah bersifat pengaturan terkait dengan manajemen pengelolaan keuangan daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah dan secara implementasi telah dilaksanakan pada tahun 2021. 

Hadir dalam rapat tersebut Asisten I Sarimpunan Ritonga S.Pd,  Asisten III Zaid Harahap,  perwakilan Dandim 0209/LB, perwakilan Polres Labuhanbatu dan para kepala OPD.(Oen/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini