Polsek Teluk Mengkudu Berikan Imbauan 25% Bagi Masyarakat Melangsungkan Hajatan Pesta

Editor: metrokampung.com

Sergai, metrokampung.com
Polres Sergai Polsek Teluk Mengkudu melaksanakan giat  penerapan Protokol Kesehatan (Prokes), dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), berbasis Mikro  sekaligus memberikan imbauan kepada masyarakat yang menggelar hajatan di Dusun III, Desa Makmur Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai,(Sergai), Sumatera Utara, Rabu (4/8/2021), sekira pukul 12.30 Wib.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH melalui Kapolsek Teluk Mengkudu AKP. J. Sagala mengatakan, Personil hari ini melakukan imbauan terkait PPKM dan pada saat melaksanakan hajatan pesta agar tetap melakukan penerapan Prokes sesuai peraturan pemerintah dengan acuan 25 % untuk tamu undangan.

"Selanjutnya, meniadakan hiburan musik dengan menggunakan kibot atau dalam bentuk apapun. Kemudian tamu yang hadir max 25 orang dan tidak menyediakan makan ditempat," ujar Kapolsek J Sagala.

Terakhir Kapolsek Teluk Mengkudu menjelaskan atas imbauan tersebut, pemilik hajatan menyanggupi dan akan menaati aturan saat melaksanakan hajatan, pungkasnya.

Sumber : Kasubag Humas Polres Sergai.
Share:
Komentar


Berita Terkini