Terkait Izin Pabrik Pengolahan Pinang PT. DRF, M. Mas'ud. Mz, SH, MH : Pemerintah Harus Tegas

Editor: metrokampung.com

M. Mas'ud.MZ, SH, MH

Langkat, Metrokampung.com
Terkait polemik pabrik pengolahan pinang PT. DRF yang sudah beroperasi walaupun belum memiliki izin,  praktisi hukum M. Mas'ud. MZ, SH, MH pun angkat bicara. Menurutnya, pemerintah harus tegas agar tidak ada yang dirugikan.
      
Hal itu disampaikan Dimas, begitu dia biasa dipanggil, kepada para wartawan saat bincang-bincang, di Stabat,  Senin (16/8).
     
" Ya, saya tidak tahu pasti apakah benar pabrik itu sudah memiliki izin atau belum.  Namun,  kalau benar belum memiliki izin, maka pemerintah harus tegas dan jangan dibiarkan, karena hal itu tentu bisa menimbulkan protes yang lebih besar dari masyarakat," ujarnya.    
     
Jadi, walaupun bisa merekrut tenaga kerja dari warga sekitar, harus dilihat jugalah mana yang lebih besar, manfaat atau mudharatnya.
     
Apalagi, diapun menambahkan perusahaan yang melakukan pencemaran dapat dijerat dengan hukuman pidana sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan  Pengelolaan Lingkungan Hidup. Karena itu, terkait dengan persoalan limbah pabrik pengolahan  pinang tersebut, Dimas pun menegaskan sudah sepatutnya hal itu jadi perhatian pemerintah dan aparat penegak hukum, sebab masalah  limbah dapat mengancam hajat hidup orang banyak, karena berkaitan dengan kesehatan.
     
" Jadi kalau benar belum memiliki izin seperti yang disebutkan oleh Camat Hinai, maka hal itu sudah pasti melanggar hukum,  sehingga harus dihentikan dan ditutup," ujarnya. (BD/MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini