Aniaya Anggota TNI, Seorang Pengamen Ditangkap Polsek Lubuk Pakam

Editor: metrokampung.com
Michael Melkisedek Tumanggor (30) tak berkutik ketika ditangkap Polsek Lubuk Pakam, Polresta Deli Serdang dari rumahnya di Jalan Tanjung Garbus I, Desa Jati Sari, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (29/9/2021) sekira pukul 00.15 wib, akibat memukul oknum TNI.

Lubuk Pakam, metrokampung.com
Michael Melkisedek Tumanggor (30) tak berkutik ketika ditangkap Polsek Lubuk Pakam, Polresta Deli Serdang dari rumahnya di Jalan Tanjung Garbus I, Desa Jati Sari, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (29/9/2021) sekira pukul 00.15 wib, akibat memukul oknum TNI.

Michael yang sehari-harinya sebagai pengamen ini ditangkap akibat memukul atau menganiaya anggota TNI AD bernama Muliaman (45) warga Jalan Cempaka Lingkungan VI Kelurahan Galang Kota Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang, Senin (27/9/2021).

Kapolsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang AKP Hendri Yanto Sihotang SH ketika dikonfirmasi, Jumat (30/9/2021) siang membenarkan penangkapan pelaku Michael Melkisedek Tumanggor yang juga memiliki alamat Dusun IX Jalan Pematang Johar Nomor 375 Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang.

"Sehari setelah kejadian, kita melakukan pemeriksaan saksi-saksi termasuk Michael Melkisedek Tumanggor. Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan bukti permulaaan yang cukup, maka kita menetapkan Michael Melkisedek Tumanggor sebagai tersangka dan langsung kita amankan," sebutnya.

Dikatakannya lagi, peristiwa tersebut terjadi di Jalan Medan-Pematang Siantar di Simpang Empat Tugu Timbangan Kelurahan Cemara Kecamatan Lubuk Pakam. Kejadian tersebut berawal saat korban mengendarai Sepeda Motor dari arah Jalan Galang  menabrak bagian belakang mobil yang dikemudikan saksi Surya Hidayat. Pada saat itu tiba-tiba sudah terjadi kerumunan massa yang kemudian beberapa orang dari massa tersebut melakukan pemukulan kepada korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami  luka robek di kepala bagian depan.

"Tersangka dijerat tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan sebagaimana yang dijelaskan pada pasal 170 ayat 1 ke 1e subsidair ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara," sebutnya. (Bobby Purba/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini