Bupati Simalungun Perpanjang PPKM Covid 19 Level 2 Sampai 4 Oktober 2021

Editor: metrokampung.com

Simalungun, Metrokampung.com
Sesuai intruksi Bupati Simalungun Dalam rangka Nomor: 065/16306 menindaklanjuti tentang Perpanjangan Pemberlakuan dan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam rangka pengendalian Penyebaran corona Virus Diasease 2019 (COVID 19) Level 2 berlaku pada tanggal 21 September sampai dengan 4 Oktober 2021.

Bupati Simalungun mengeluarkan Intruksi yang salah satu pointnya adalah, tidak boleh berkumpul mengakibatkan keramaian dan melarang pesta, dalam rangka Pengendalian Penyebaran Corana virus Diasease 2019 ( COVID 19).


Mengingat situasi dan kondisi wilayah kabupaten Simalungun yang berada di level 2, Intruksi Bupati Simalungun yang dikeluarkan tersebut merupakan tindakan yang tepat untuk mencegah dan mengantisipasi penyebaran virus Covid-19, tetapi masih ada di kecamatan atau kelurahan yang belum mengindahkan aturan tersebut seperti di Kecamatan Sidamanik Kelurahan Sarimatondang Dusun IV.

Ketika Media Metrokampung.com mengkompermasi Camat Sidamanik melalui telopon selulernya itu Seni Budaya  di perbolehkan dengan kapasitas 50% dengan menerapkan protokol kesehatan  dan dari pihak Forkompicam juga hadir dalam acara itu dengan menghimbau pelaksanaan tetap mematuhi Prokes jawabnya.(ss/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini