DPRD Humbahas Paripurnakan RPJMD Melewati Batas Waktu Yang Ditentukan UU

Editor: metrokampung.com
Situasi Ruang Sidang pembacaan pemandangan fraksi.

Humbahas, Metrokampung.com
Dinamika sosial politik di Kabupaten Humbang Hasundutan selalu saja menyajikan hal-hal yang baru dan menghebohkan jagat perpolitikan. Mulai Pilkada calon tunggal yang nyaris dikalahkan kolom kosong, hingga kisruh di internal DPRD Humbang Hasunsudan yang berbuntut dengan munculnya Surat Pernyataan Mosi tidak percaya 15 anggota Dewan dari 25 anggota terhadap Ketua DPRD, dimana berujung pada terhambat nya pengesahan RPJMD (Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah) 2021-2026 yang menjadi acuan bagi kepala daerah terpilih melaksanaan proses penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Humbahas. 

Lucunya, rapat paripurna tahapan penetapan ranperda RPJMD Kabupaten Humbang Hasundutan ini, yang mana sebelum nya tidak pernah quorum (memenuhi syarat) sebagai akibat polemik di internal Legislatif, mulai rapat penyampaian nota pengantar pada Jumat,(3/9/2021) hingga penetapan di tanggal 9 September 2021 nanti  justru terlaksana dan memenuhi quorum, pasca peralihan Palu pimpinan sidang dari Ketua DPRD Ramses Lumban Gaol asal PDIP  kepada Wakil Ketua I Marolop Manik, dari partai Golkar. Kendati diketahui bahwa batas waktu penetapan RPJMD yang dimaksud sudah tidak sesuai lagi dengan amanat Undang-undang.  

Dimana penetapan Ranperda RPJMD sudah harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik. Yang artian, penetapan RPJMD dimaksud sudah harus terlaksana di 26 Agustus 2021, terhitung sejak dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati terpilih yang nota bene Produk Pilkada Calon Tunggal, pada 26 Februari 2021 oleh Gubernur Sumatera Utara. 

Pimpinan rapat paripurna proses penetapan RPJMD Kabupaten Humbang Hasundutan 2021-2026 Wakil ketua I, Marolop Manik selaku Pimpinan Sidang yang dikonfirmasi wartawan diruangannya tentang dasar dilaksanakan nya paripurna RPJMD yang dinilai sudah melewati batas waktu yg ditentukan dlm undang-undang, didampingi Wakil Ketua II Labuan Sihombing Kamis, pekan lalu (2/9/2021) mengatakan bahwa pembahasan dan penetapan Ranperda RPJMD bupati dan wakil bupati terpilih,  merujuk pada Surat Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi Nomor: 005/8902 tertanggal 31 Agustus atas tindak lanjut surat Menteri Dalam Negri, Tito Karnavian melalui Irjen Kemendagri Nomor: 005/1603/IJ tanggal 03 Agustus 2021.

Dikatanya, bahwa dalam rapat pertemuan pimpinan dan anggota DPRD yang difasilitasi gubernur baru baru ini di Esther Hotel, Jl. Siborongborong-Parapat, pada  Rabu (1/9) lalu menemukan kesepakatan untuk dilakukannya pembahasan Ranperda RPJMD Humbahas.
“Pembahasan Ranperda RPJMD ini dihadapkan dengan waktu yang sangat sempit sehingga harus dikebut sebelum tanggal 09 September 2021. Dalam waktu yang sempit tersebut, pesan gubernur, siang dan malam pembahasan RPJMD harus dikejar.  Sebab sesuai intruksi  Mendagri melalui Irjen Kemendagri, RPJMD Humbahas harus sudah ditetapkan paling lambat tanggal 10 September. Jadi tanggal 09 September pengesahan Ranperda RPJMD harus sudah sampai di meja gubernur,” katanya.
Ditanya soal aturan penetapan Ranperda RPJMD, Marolop mengaku bahwa secara aturan pembahasan RPJMD sudah melewati batas waktu yakni paling lambat 26 Agustus lalu atau 90 hari setelah bupati/wakil bupati terpilih dilantik. Namun karena pembahasan RPJMD kandas dan terancam tidak ditetapkan, maka Mendagri melalui Irjen Kemendagri sebagai pemerintah pusat menyurati gubernur untuk menyelesaikan permasalahan dengan melibatkan koordinasi Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah).
“Kalau bupati yang mengajukan pembahasan Ranperda RPJMD ini, sudah menyalahi aturan. Namun saat ini, Mendagri meminta gubernur selaku perwakilan Pemerintah pusat melakukan penyelesaian permasalahan pembahasan Ranperda RPJMD. Menindak lanjuti permintaan Mendagri, Gubernur selanjutnya memfasilitasi rapat pimpinan dan anggota DPRD untuk penyelesaian pembahasan RPJMD. Dalam rapat tersebut dan atas arahan dari gubernur, pimpinan dan anggota DPRD Humbahas akhirnya sepakat untuk melakukan pembahasan RPJMD,” ujarnya. 
Menanggapi situasi tersebut, Akademisi sekalian pakar Hukum tata negara, Dr.Janpatar Simamora, SH,MH yang dimintai tanggapan nya oleh awak media Senin, (6/9/2021) kemarin menyebukan bahwa berdasarkan Pasal 264 ayat 4 uu no 23 tahun 2014 sbgaimana diubah terakhir menjadi UU No. 9 tahun 2015 bahwa perda RPJMD disahkan paling lama 6 bln setelah kepala daerah terpilih dilantik. Hal yg sama juga diatur dalan pasal 70 ayat 2 Permendagri No 86 tahun 2017. Apabila tidak disahkan sesuai batas waktu dimaksud, maka sanksinya berupa sanksi administrasi, yaitu tidak dibayarkan hak-hak keuangan anggota DPRD dan Bupati selama 3 bulan.
Apabila masih tetap disahkan juga, meski sudah lewat waktu, maka dapat disimpulkan bahwa hal demikian telah bertentangan dengan kedua regulasi dimaksud. 
Lebih lanjut menurut Doses fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen ini bahwa batas waktu yang sudah ditentukan dalam penyusunan RPJMD, tentu memiliki maksud dan tujuan, demi terciptanya kesinambungan pembangunan. Jika hal itu tidak dipatuhi, bagaimana mungkin pembangunan dapat berjalan sesuai ketentuan. Penetapan RPJMD diluar prosedur yg ditentukan, patut dipertanyakan motifnya, baik motif politik atau kepentingan lain yang justru mencerminkan kepentingan pembangunan daerah. 
"Sebagai pejabat daerah mestinya memberi contoh yg baik buat publik brupa kepatuhan pada hukum, bukan justru sebaliknya. Mestinya DPRD sebagai lembaga perwakilan dapat berperan lebih jauh untuk memperjuangkan kepentingan rakyat melalui RPJMD yg taat asas dan taat hukum. Bila DPRD dan kepala daerah tidak taat aturan, pasti kepercayaan publik akan tergerus dan bahkan apatis bagi masa depan daerah itu sendiri," tukasnya.
Ditambahkannya, hal mendasar yang patut dipertanyakan ialah, apa dasar hukumnya jika masih mengesahkan tetapi sudah melewati batas waktu. Lantas prosedur mana yang dipakai, ini akan menimbulkan tanda tanya besar bagi masyarakat luas, " ungkapnya. 
Pelaksana Tugas Sekretaris Dewan Kabupaten Humbang Hasundutan, Drs. Makden Sihombing, S.sos yang kemudian dikonfirmasi media, selasa,(7/9/2021) membenarkan akan tetapkannya perda RPJMD Humbahas pada Rabu besok, (8/9/2021), setelah melewati beberapa tahapan, mulai dari penyampaian nota pengantar, Pemandangan Fraksi, hingga rapat gabungan komisi. 
"Iya benar, besok penetapannya. Saat sedang rapat gabungan komisi," jawabnya kepada wartawan.(FT/MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini