DPRD Medan Diminta Kawal Putusan Pengadilan, Pulihkan Lapangan Merdeka

Editor: metrokampung.com

Rapat pansus DPRD Medan teerkait revisi perda tentang RTRW.


Medan, Metrokampung.com
Koalisi Masyarakat Sipil Medan - Sumut (KMS) Peduli Lapangan Merdeka minta Walikota Medan Bobby Afif Nasution berkenan menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) terkait penetapan Lapangan Merdeka Medan sebagai Cagar Budaya. Selain itu, KMS juga minta dukungan DPRD Medan agar ikut mengawal realisasi penataan lapangan Merdeka.

Hal tersebut disampaikan Koordinator KMS  Miduk Hutabarat kembali kepada wartawan, Minggu (12/9/2021) menindaklanjuti hasil RDP dengan pihak DPRD Medan yang bergabung tim Pansus revisi Perda No 13 Tahun 2011 tentang RTRW dan perwakilan OPD Pemko Medan di ruang Banggar gedung DPRD Medan, Senin (6/9/2021) lalu.

Rapat saat itu dipimpin Ketua Pansus Dedy Akhsyari Nasution didampingi Paul Mei Anton Simanjuntak, Edwin Sugesti Nasution, Syaiful Ramadhan dan David Roni Ganda Sinaga. Hadir Koordinator KMS Miduk Hutabarat didampingi Burhan Batubara dan pengurus lainnya, Wakil Ketua DHC'45 Kota Medan Zulham Daeng bersama pengurus lainnya dan perwakilan OPD Pemko Medan.
Pada saat rapat Miduk Hutabarat minta DPRD Medan agar ikut mendukung keputusan Pengadilan Negeri Medan pada bulan lalu yakni menetapkan Lapangan Merdeka sebagai Cagar Budaya. Seiring dengan itu, penetapan Lapangan Merdeka Medan masuk sebagai Cagar Budaya kiranya tertuang dalam Perda RTRW Tahun 2021 s/d 2031.

Pada saat rapat, Miduk Hutabarat  juga memberikan sejumlah usulan kepada DPRD Medan terkait Lapangan Merdeka ditetapkannya sebagai Cagar Budaya. 
Adapun usulan itu yakni supaya DPRD Medan turut mengawal hasil putusan Pengadilan Negeri Medan yang memerintahkan supaya Walikota Medan menetapkan Lapangan Merdeka sebagai Cagar Budaya dengan menerbitkan Perwal.
Status lapangan Merdeka Medan - Cagar Budaya supaya bersama Pemprovsu mengusulkan untuk ditetapkan menjadi situs sejarah Proklamasi, sidik jari Kemerdekaan RI. Memastikan PT KAI sudah menyediakan lahan untuk para pedagang buku eks titi gantung.

Memastikan luas tanah lapangan Merdeka yakni 4,88 Ha dan fungsinya sebagai ruang publik, situs sejarah dan budaya dan masuk di dalam Perda RTRW. Mengusulkan Jalan Sukarno Hatta di sekeliling lapangan Merdeka. 

Pemko Medan bersama Pemprovsu Jl Mr Teuku Muhammad Hasan menggantikan Jl Palang Merah sesuai SK yang sudah pernah terbit pada Tahun 2006. Pulihkan Lapangan Merdeka: Kembangkan monumen perjuangan kemerdekaan nasional di Medan. 

Supaya setiap tanggal 6 Oktober diperingati dengan menaikkan bendera di Lapangan Merdeka Medan untuk mengenang dan memaknai arti proklamasi bagi generasi ke generasi. 

Menyahuti usulan KMS, Ketua Pansus revisi Perda No 13 Tahun 2011 tentang RTRW Tahun 2021 s/d 2031 Dedy Aksyari Nasution mengatakan bahwa usulan KMS terkait lapangan Merdeka masuk Cagar Budaya sudah ditampung dan masuk Ranperda RTRW. "Kalau usulan-usulan lain itu di luar kapasitas tupoksi Pansus," sebutnya.(Ra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini