Wajah Ketua DPRD Humbahas Disiram Air Saat Rapat Banggar

Editor: metrokampung.com
Moment insiden penyiraman oleh salah satu anggota banggar.

Humbahas,Metrokampung.com
Menegangkan, situasi rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) dengan agenda pembahasan perubahan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) tahun anggaran 2021, di ruang rapat dewan, Kompleks Perkantoran Tano Tubu, Doloksanggul, Senin (20/9/2021) berakhir ricuh dan nyaris adu jotos. 

Ketua DPRD, Ramses Lumban Gaol selaku pimpinan rapat Banggar sepertinya harus mengelus dada saat mendapatkan penyiraman dari salah seorang anggota Banggar yang merasa tidak terima atas keputusan sepihak yang dilakukan nya.

Amatan Media dalam rapat tersebut, tindakan yang tak patut itu berawal saat sejumlah anggota Banggar menolak dan berkeberatan untuk dilanjutkan nya rapat oleh ketua DPRD karena dinilai telah melanggar ketentuan perundang-undangan. 

Menurut salah seorang anggota Banggar, Guntur Simamora , bahwa rapat yang dinyatakan terbuka untuk umum itu tidak layak lagi untuk dibawa ke tingkat pembahasan dengan pihak eksekutif, karena telah menyalahi sejumlah aturan yang ada.

Aturan yang dia maksud yakni Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) realisasi anggaran tahun 2020 sampai saat ini tidak pernah dibahas DPRD untuk ditetapkan menjadi Perda. Sehingga apabila tahapan dan jadwal terkait P-APBD tetap dilaksanakan, menurut dia, telah melanggar UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pasal 317 ayat 4 yang menyatakan, penetapan Ranperda APBD dilakukan setelah ditetapkannya Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun sebelumnya.

Selain itu, menurut politisi partai Perindo ini, penyampaian racangan KUPA PPAS TA 2021 oleh bupati kepada DPRD dengan surat nomor 910/1775/BPKPAD/VIII/2021 per tanggal 19 Agustus 2021 telah melampaui jadwal sebagaimana yang diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan anggaran daerah pasal 169 ayat 1 dan Permendagri Nomor 64 tahun 2020 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2021 yang menyatakan penyampaian rancangan KUPA PPAS oleh kepala daerah kepada DPRD paling lambat minggu pertama di bulan Agustus.

"Rapat Banmus per tanggal 14 September 2021 terkait penyusunan agenda dan jadwal pembahasan KUPA dan Perubahan PPAS tahun anggaran 2021 hanya dihadiri pimpinan dan lima orang anggota yang terdiri dari 3 fraksi. Namun kehadiran saudara Manaek Hutasoit dalam rapat Banmus tersebut tidak sah karena dia telah ditarik dari keanggotaan Banmus oleh Fraksi Golkar. Sehingga rapat Banmus tersebut tidak memenuhi korum sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 dan Tata Tertib DPRD," kata nya.

Tak terima dengan penjelasan tersebut, ketua dewan justru bersi keras untuk melanjutkan rapat selanjutnya ke tahap rapat gabungan komisi dan menutup rapat banggar tanpa melalui keputusan bersama. Namun sejumlah anggota Banggar lainnya menolak dan meminta agar ketua dewan, Ramses Lumban gaol mencabut putusan sepihak tersebut.

Namun ketua tetap tidak mau mencabutnya dan tetap bersikeras dengan keputusannya, sehingga terjadi perdebatan panas dan nyaris adu jotos. Bahkan seorang anggota Banggar menyiramkan air minum dari gelas terhadap ketua dewan. Akibat Insiden tersebut situasi pun berubah menegangkan, beruntung pihak kepolisian dan para undangan rapat segera melerai perbebatan panas tersebut, sehingga situasi kembalu dingin. 

Ramses Lumban Gaol didampingi kepada wartawan di ruang kerjanya menjelaskan, bahwa tindakan pengambilan keputusan sepihak itu dia ambil karena beberapa anggota Banggar tidak mau melanjutkan rapat itu dan meminta untuk dihentikan.
Sementara terkait  tindakan penyiraman, dia mengaku tidak begitu mempermasalahkan nya.

Disisi lain, ketua tim anggaran pemerintah daerah Tonny Sihombing mengaku pihaknya selalu taat aturan dan tidak pernah terlambat menyampaikan Ranperda KUPA PPAS P-APBD kepada legislatif.

 "Kewajiban kami sebagai eksekutif, kami telah memberikan Ranperda KUPA dan PPAS. Kiranya itu dapat dibahas dan di-Perda-kan," ujarnya.

Guntur Simamora yang kemudian ditemui wartawan usai rapat mengatakan, bahwa mereka tetap menilai rapat tersebut tidak sah dan tidak layak untuk dilanjutkan, karena sudah melanggar aturan dan peraturan yang berlaku.

"Atas dasar dan pertimbangan yang kita sampaikan itu, kami menginginkan agar rapat itu tidak dilanjutkan dengan alasan argumentasi dan alasan regulasi. Sampai sekarang mereka tidak bisa menjelaskan dan memberikan alasan dan regulasi apa yang membenarkan kita untuk melanjutkan itu. Tapi dengan semena-mena Ketua DPRD mengetok palu tanpa melakukan mekanisme voting. Karena ketika terjadi perdebatan, seharusnya diambil voting. Namun dia mengambil keputusan sepihak menyetujui untuk dilanjutkan (ke tahap rapat gabungan komisi). Itu sangat menyalahi," tukasnya. (FT/MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini