Simalungun, Metrokampung.com
Sosialisasi Perda Propinsi Sumatera Utara No.1 Tahun 2019 Tentang Fasilitasi Pencegahanan Penyalahgunaan Narkotika,Psikotropika,Dan Zat Adiktip Lainnya Bersama Anggota DPRD Propinsi Sumatera Utara Bapak Saut B Purba,SE Dan Bapak Kepala BNN Pematangsiantar Drs Tuangkus Harianja, Kamis (21/10/2021).
DPRD Sumut Saut B Purba,SE mengatakan Secara Nasional propinsi sumut peringkat No 1 penyalahgunaan Narkoba seperti ganja,sabu,ini ibarat penyakit menular jadi masyarakat harus tau pemahaman Narkoba dan nanti kepala BNN memberikan pemahaman tentang Narkoba,” ujarnya.
Kepala BNN Pematangsiantar Bapak Drs Tuangkus Harianja mengatakan Situasi di negara ini sudah dalam status darurat Narkoba Untuk itu kita bersama-sama menyatakan" PERANG TERHADAP NARKOBA"Narkoba sama dengan jualan seperti jual togel.Kasus Narkoba tidak ada perdamaian dan kenapa narkoba ini tidak ada habis-habisnya karena sarap tidak berubah karena sudah ketergantungan.
Menurut keterangan Kepala BNN Pematangsiantar kepada Masyarakat Nagori Pematang Silampuyang di perkirakan sampai 50 orang mati /hari karena Narkoba,untuk itu mari kita bersama-sama membrantas Narkoba dan menjaga agar tidak terjadi penyalahgunaan Narkoba terhadap anak-anak dan juga mahasiswa," tuturnya.(sugianto/mk)