LSM Minta PLN Tertibkan Oknum Nakal Rugikan Pelanggan di Pagar Marbau

Editor: metrokampung.com
Tasya Rajagukguk, Admin P2TL PLN Rayon Lubuk Pakam.

Lb Pakam, metrokampung.com
Perbuatan nakal yang dilakukan Rusman Syahputra, oknum mengaku petugas PLN warga Dusun II Desa Tanjung Mulia Kecamatan Pagar Marbau Kabupaten Deli Serdang terhadap sejumlah pelanggan PLN di Kecamatan Pagar Marbau Kabupaten Deli Serdang, menuai keprihatinan dari lembaga swadaya masyarakat.
 
LSM Sanpan RI meminta PLN Rayon Lubuk Pakam untuk segera menindak dan menangkap oknum mengaku petugas PLN tersebut.
 
"Sebab perbuatannya yang suka menukar meteran listrik di rumah pelanggan PLN sangat merugikan konsumen,"bilang Aspin Sitorus, Ketum LSM Sanpan RI dalam keterangannya, Minggu (24/10/21).
 
Aspin juga menjelaskan jika perbuatan oknum mengaku petugas PLN tersebut merupakan tindak pidana. Sejatinya PLN dan Kepolisian menangkap pelaku, bukan malah menjatuhkan sanksi denda kepada pelanggan.
 
"Kita menduga oknum pelaku merupakan "anak main" PLN  dan pihak Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) PLN. Kerena begitu ada meter listrik yang ditukangi pelaku, tak lama berselang tim P2TL melakukan pencabutan meter listrik dan denda kepada pelanggan korban akal-akalan pelaku,"sambung Aspin.
 
Ditambahkan Aspin, kasihan warga miskin yang menjadi pelanggan PLN itu.
 
"Disaat pandemi Covid 19 seperti saat ini, kok tega-teganya PLN memiskinkan pelanggan yang sudah kesusahan ekonomi. Bukan membantu malah didenda jutaan rupiah,"tandas Aspin.
 
Diberitakan, Dwi warga miskin Desa Jatirejo Kecamatan Pagar Marbau penerima listrik subsidi dicabut meteran listriknya oleh P2TL PLN usai  meter listriknya ditukar Rusman Syahputra.
 
Kini, setiap malam Dwi dan keluarganya terpaksa gelap-gelapan. Dwi tidak sanggup membayar denda jutaan rupiah yang harus dibayar ke PLN karena ulah Rusman.
 
Sementara pihak PLN menegaskan jika hal itu tanggungjawab pelanggan. Sejumlah pelanggan PLN lainnya di Kecamatan Pagar Marbau mengaku pernah bernasib sama dengan Dwi.
 
Meteran listrik subsidi milik Dwi berdaya 450 VA ditukar Rusman dengan meteran listrik pra bayar miliknya berdaya 900 VA. Rusman menyebut meteran listriknya berdaya besar namun murah pembayaran.
 
Meski ditolak mati-matian oleh Dwi, namun Rusman tetap memaksa  mengganti meteran listrik bersubsidi milik Dwi dengan meter listrik kepunyaan Rusman yang berujung aliran listrik di rumah Dwi diputus P2TL PLN. 
 
"Masalah ulah oknum mengaku petugas PLN itu adalah urusan pelanggan bukan PLN. Biaya denda P2TL tidak bisa dicicil. Karena denda tersebut untuk daya 450 VA bukan 900 VA,"ujar Tasya Rajagukguk, Admin P2TL PLN Rayon Lubuk Pakam. (dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini