Pelatih Voli Nodai 13 Anak Didiknya di Demak, Ada Korban yang Hamil, Ini Pengakuan Pelaku

Editor: metrokampung.com
(Kiri) Pelaku LK saat diamankan oleh pihak kepolisian dan (Kanan) Polisi memperlihatkan barang bukti.

Demak, metrokampung.com
Kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur terjadi di Demak, Jawa Tengah.

Pelakunya adalah pelatih bola voli berinisial LK (39).

Sedangkan, korbannya adalah anak didiknya sendiri.

Jumlah korbannya dilaporkan mencapai 13 siswi.

Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono, saat memberikan keterangan dalam gelar perkara persetubuhan dan pencabulan di Mapolres Demak, Senin (18/10/2021).

Bagaimana kelengkapan informasi dari kasus ini? Berikut fakta-faktanya dirangkum dari TribunJateng.com, Rabu (20/10/2021):

1. Awal kasus

Kasus ini mulai terbongkar saat salah satu orangtua korban melaporkan LK ke polisi.
Satreskrim Polres Demak kemudian menindak lanjutinya.

Hingga akhirnya, LK berhasil diamankan untuk dimintai pertanggungjawabannya.

2. Ada 13 korban
Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono, membenarkan kasus ini.

Ia mengatakan, pihaknya menerima laporan dari seorang korban.

Namun, saat proses pendalaman, muncul korban-korban lainnya.

Semua korban merupakan siswi dari sekolah berbeda yang berada dalam satu klub voli yang dilatih LK.

Bahkan, satu korban kini diketahui tengah hamil tua dengan usia kandungan 8 bulan.
“Setelah kami lakukan penyelidikan, tersangka telah melakukan tindakan tersebut tidak hanya pada satu korban, tapi ternyata ada 12 korban lainnya," kata Budi.


3. Kronologi kejadian

Budi menjelaskan, kejadian bermula ketika LK meminta korban, sebut saja Bunga, untuk mendatangi rumahnya.

Korban yang semula menolak, dipaksa hingga akhirnya menuruti LK.

“Korban diiming-imingi diberikan sejumlah uang, sepatu, legging, perlengkapan voli dan lain-lain."

"Tersangka juga sempat meminta jatah tiga kali dalam seminggu,” ungkap Budi.
Aksi LK dilakukan sejak Januari 2021 dengan jumlah korban mencapai 13 orang.

4. Aksi dilakukan di rumah dan mobil
LK sendiri melakukan aksinya tersebut di rumahnya sendiri saat sedang kosong.
Ia diketahui sudah memiliki istri, tapi istrinya sedang bekerja di luar rumah.
Selain di rumah, LK juga melakukan tindakan asusila di mobilnya.

Tindakan asusilanya di mobil tersebut terjadi saat LK dalam perjalanan mengantarkan salah satu siswinya pulang.


5. Memberikan ancaman
Budi menyebut, LK membungkam para korbannya agar tidak melapor dengan sebuah ancaman.

“Korban diancam oleh LK jika melaporkan kepada orangtua,” ujar Budi.

“Bahkan, tersangka sempat meminta korban untuk menggugurkan kandungannya,” imbuhnya.


6. Pengakuan LK

Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono, bertanya langsung kepada LK saat konferensi pers di Mapolres Demak, Senin (18/10/2021) lalu.

“Kenapa kamu sampai melakukan (pencabulan) itu?” tanyanya.

“Saya khilaf,” jawab LK.

“Kalau khilaf kenapa sampai belasan korbannya!?” timpal AKBP Budi.

Lebih lanjut, ketika awak media menanyai motif LK melakukan kejahatannya, LK mengaku atau berdalih sudah menyayangi anak didiknya seperti anak sendiri.

7. Ancaman hukuman

Kini, LK sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

LK dikenai ancaman pidana penjara selama paling lama lima belas tahun (ditambah sepertiga).

Ini sesuai Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Atau Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016.(rel/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini