Walikota Pematangsiantar DR.H.Hefriansyah, SE, MM Hadiri Sidang Rapat Paripurna

Editor: metrokampung.com

Pematangsiantar, Metrokampung.com

Sidang Paripurna DPRD Kota Pematangsiantar merupakan amanah konstitusi yaitu “Berdasarkan ketentuan pasal 78 ayat 2 huruf a Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dan wakil kepala daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya,” ucap Sekretaris DPRD Kota Siantar Eka Hendra saat membacakan keputusan DPRD Kota Siantar, Selasa (5/10/2021).

Sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Siantar Timbul Marganda Lingga SH didampingi bersama dua Wakil Ketua DPRD Siantar, Mangatas Maruli Tua Silalahi dan Ronald Darwin Tampubolon. Paripurna diikuti 25 anggota dewan, ternasuk tiga unsur pimpinan.

Dimasa sidang, sempat sejumlah interupsi dilakukan sejumlah anggota dewan, seperti dari Ronald Tampubolon, Hendra Pardede, Feri SP Sinamo, Daud Simanjuntak, Suandi Sinaga dan Metro Hutagaol.

Hingga kemudian anggota DPRD Kota Siantar menyatukaan pendapat dan mengambil kesimpulan, dan menjadi keputusan, yaitu usulan pemberhentian Walikota Siantar dan Wakil Walikota Siantar yang akan berakhir masa jabatannya pada tahun 2022.

Hasil Rapat Paripurna DPRD kota Pematangsiantar ini akan di laporkan kepada Menteri dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Utara, karena jabatan walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar akan berakhir pada tahun 2022.

Selepas paripurna, Walikota Pematangsiantar DR. H. Hefriansyah,SE.MM menjelaskan bahwa kehadirannya ke DPRD karena di undang, serta untuk menjalankan konstitusi, sebagaimana yang diamanahkan UU kepadanya sebagai Walikota Siantar, dengan masa jabatan 2017 – 2022.

“Kami juga punya hak konstitusi. Mana kala kami diberi amanah oleh Mendagri masa jabatan kami 22 Februari 2017 sampai 22 Februari 2022,” ujar Hefriansyah didampingi Wakil Wali Kota Togar Sitorus.(sugianto/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini