2 Terduga Pengguna Narkoba Diamankan Polsek Kualu Hulu Labura

Editor: metrokampung.com
Terduga pelaku penyalahgunaan narkoba dan barang bukti diamankan Polsek Kualuh Hulu.

Labura, metrokampung.com
SS alias Kodok (48) dan JM als Duwek ,(36), yang bekerja mocok-mocok warga Londut  Kecamatan Kualuh Hulu, Labura, diamankan Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu, Rabu (24/11).

Kedua terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba ini di ringkus dari kediamannya di desa Londut, sebelumnya, KAPOLSEK KUALUH HULU AKP IS GUNARKO yang baru bertugas di wilayah hukum itu, memperoleh informasi, adanya kegiatan di salah satu rumah warga  yang  di jadikan sebagai  transaks dan memakai narkoba. Tidak menyia-nyia kan informasi itu Kapolsek Kualuh Hulu AKP Is Gunarko memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Eko Sanjaya SH dan team  tekap untuk melakukan penyelidikan terhadap yang di duga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba di Wilkum Polsek Kualuh Hulu, khusus nya di daerah Afdeling 3 Desa Londut. 

Petugas pun melakukan  penyelidikan dari penyelidikan Team telah mengetahui identitas terduga pelaku, Team kemudian melakukan pengintaian di seputar lokasi rumah terduga, setelah dipastikan terduga ada di dalam rumah tersebut, petugas pun langsung  melakukan penggeledahan yang sebelum nya pintu rumah terduga dalam keadaan terbuka. Dari hasil penggeledahan itu,petugas  menemukan barang bukti dan mengamankannya.

Hasil interogasi awal di TKP, terduga mengaku bahwa sabu tersebut adalah miliknya.  Terdugas pelaku beserta  barang bukti diamankan  ke Polsek Kualuh Hulu selanjutnya melimpahkan ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu guna diproses secara hukum.


Kapolsek Kualuh Hulu AKP IS GUNARKO bersama Kanit Reskrim IPDA EKO SANJAYA, membenarkan penangkapan terduga pelaku dan telah mengamankan barang bukti 1 unit Timbangan Elektrik, 1(satu) buah Pedang Samurai, 4( empat) bungkus Plastik sedang putih Klip transparan berisi serbuk putih diduga sabu, 14(empat belas) bks Plastik klip kecil transparan berisi serbuk putih diduga sabu. Serta 2(dua) buah dompet, 1(satu) buah kotak plastik kecil warna putih juga  1(satu) buah kotak kayu, 1(satu) bilah gunting, dan  2(dua) buah skop dari pipet,2(dua) buah gulungan uang Rp.2000 serta Uang Tunai Rp.482.000.tutur nya.(stjg/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini