50 PHL Dinas Pertanian Medan Mengadukan Nasibnya ke Komisi IV

Editor: metrokampung.com
Rapat dengar pendapat Komisi IV DPRD Medan dengan Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan, Senin (22/11/2021).

Medan, Metrokampung.com
Kisah pilu dialami 50 pekerja harian lepas (PHL) Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan. Meski dua tahun belum terima gaji, mereka tetap bekerja dengan sepenuh hati. Mereka tetap berharap suatu hari kelak Pemko Medan akan memikirkan nasib mereka. 

Namun kesetiakawanan muncul di instansi yang dipimpin Ikhsar Risyad Marbun. Sebanyak 103 PHL di sana yang menerima gaji dari Pemko Medan melakukan patungan untuk membayar gaji rekan mereka itu. Sedih. 
Upaya memperjuangkan keberadaan 50 PHL agar mendapat gaji terus dilakukan Ikhsar Risyad Marbun. Meski berulang kali ditolak Pemko Medan, Ikhsar tidak putus asa. 

"Mereka (50 PHL) sudah dua tahun lebih bekerja di sini (Dinas Pertanian dan Perikanan-red). Saya terus coba memperjuangkan mereka agar mendapat gaji," kata Ikhsar Marbun kepada Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan Paul Mei Anton Panggabean saat rapat dengar pendapat di gedung dewan, Senin (22/11/2021). 

Menurut Ikhsar, kebutuhan tenaga PHL di instansi yang dipimpinnya 153 orang. Namun yang menerima gaji dari Pemko Medan hanya 103 PHL. Ke 153 PHL ini ditempatkan di 5 UPT di bawah Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan. 

"Saya tahu betul tenaga PHL yang dibutuhkan seharusnya 153 orang. Mungkin waktu itu ada pertimbangan lain maka yang ditampung di APBD Pemko Medan tahun 2018 hanya 103 orang. 

"Jadi sisanya (50 PHL) lagi akhirnya tidak mendapatkan gaji. Ini sudah berjalan lebih dari dua tahun. Meski demikian mereka (50 PHL) tetap bekerja walau tidak menerima honor. Honor yang mereka terima berasal dari potongan sukarela ke 103 PHL yang mendapat gaji dari Pemko Medan. Tentu ini sangat kecil. Inilah yang saya perjuangkan agar mereka disamakan dengan teman-temannya yang lain, mendapatkan honor dan ditampung di APBD 2022 nanti," ujar Ikhsar Marbun. 

Meski di Kota Medan lahan pertanian semakin sedikit, kata Ikhsar, bukan berarti kerja Dinas Pertanian dan Perikanan semakin sedikit. Sebab Dinas Pertanian bukan hanya mengerjakan hal-hal yang harus memiliki lahan luas, pertanian di perkotaan juga sangat berpeluang baik dan terbukti mampu membantu ekonomi masyarakat disaat pandemi Covid-19.

Ihksar juga mengaku prihatin melihat tenaga PHL itu. Apalagi para PHL tersebut merupakan tenaga ahli khusus di bidang pertanian, perikanan dan hewan. Bukan tenaga kantoran.

Sementara Paul Mei Anton Simanjuntak mengatakan usulan untuk memasukkan daftar gaji 50 PHL sudah tepat. 

Kata Paul, pengusulan 50 PHL di Dinas Pertanian dan Perikanan sudah yang ke dua kali diusulkan ke DPRD Medan dan pernah disetujui baik melalui Komisi IV dan telah diparipurnakan. Namun nyatanya, tidak dapat dilaksanakan dan ditolak. 

"Kita cek memang ada 103 PHL yang terdaftar di Pemko Medan dan masuk pada anggaran sejak 2018 lalu. Sebelumnya permohonan penambahan gaji untuk 50 PHL lagi sudah dimasukkan namun ditolak. Setelah itu di tahun 2020 kembali diusulkan untuk ditampung di tahun 2021, dan disetujui DPRD Medan. Namun atas adanya pertimbangan dan evaluasi dari Pemprovsu saat itu, akhirnya usulan penambahan gaji bagi ke 50 PHL dibatalkan," ucap Paul.

Paul berharap Pemerintah Kota Medan di kepemimpinan Wali Kota Medan Bobby Nasution dapat kembali mempertimbangkan usulan dari Kadis Pertanian dan Perikanan tersebut untuk ditampung pada APBD 2022 agar sisa 50 PHL yang belum tertampung gajinya di APBD dapat terealisasi. 

Beberapa waktu lalu, Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman menjelaskan analisis kebutuhan PHL sudah dilakukan pihaknya sejak dua tahun lalu. Dalam analisis itu Dinas Pertanian dan Perikanan memang tidak membutuhkan 50 PHL.

"Ini Kota Medan, kota metropolitan. Lahan pertanian di Kota Medan sudah sangat sedikit, bahkan hampir tidak ada lagi. Sedangkan untuk perikanan, yang adapun cuma perikanan darat. Kalau tadi di kabupaten entahlah. Taapi ini kan Kota Medan," terangnya ketika di gedung DPRD Kota Medan usai melakukan rapat dengan pimpinan DPRD Kota Medan. (Ra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini