Bantuan UMKM di Kec Sipahutar, Pangaribuan dan Garoga Tapanuli Utara, Dipertanyakan

Editor: metrokampung.com
Kementerian Koperasi salurkan Program Bantuan UMKM (ist)

Medan, Metrokampung.com
Kementerian Koperasi memberikan Program Bantuan untuk UMKM yang dimulai sekitar pertengahan tahun 2020, dengan tujuan membangkitkan roda ekonomi UMKM yang terimbas Covid-19.
Dari kementerian ditunjukklah pendamping non PNS / Honor Pusat untuk memverifikasi dan mendampingi UMKM yang akan mendapatkan bantuandari pemerintah pusat.

Program bantuan UMKM ini diduga dimanfaatkan oleh seorang oknum untuk memperkaya diri dan untuk kepentingan politik.

Hal ini diungkapkan Ketua Lembaga Pemerhati Pengkajian Pembangunan Sosial Sumut ( LP3S-SU ), H Jaya Simanjuntak didampingi Sekretaris Tulus Sormin SH, Minggu (21/11/2021) melalui keterangan persnya meminta aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan penyimpangan program bantuan UMKM di Kecamatan Sipahutar, Kecamatan Pangaribuan dan Kecamatan Garoga, Kabupaten Tapanuli Utara.

Salah satu penerima bantuan UMKM tersebut yaitu Kecamatan Sipahutar, Kecamatan Pangaribuan dan Kecamatan Garoga, Kabupaten Tapanuli Utara. Jumlah masyarakat penerima bantuan  sebanyak 4000 orang. Anehnya, yang terjadi di tiga kecamatan ini, 1 KK bisa mendapatkan 3 pencairan bantuan dalam satu usaha Tani atau usaha lainnya. Bahkan yang tidak memiliki lahan pertanian dan usaha pun bisa mendapatkan bantuan. Hal ini menunjukkan bahwa prosedur verifikasi bantuan UMKM tidak dilaksanakan dengan benar.

Jaya Simanjuntak menduga pada penyaluran bantuan banyak terjadi penyimpangan, ditengah masyarakat yang belum paham akan program ini, terutama dari pendamping yang tidak memverifikasi secara benar kelayakan penerima bantuan UMKM tersebut,  padahal seharusnya pendampinglah yang bertugas memverifikasi penerima bantuan. 

Pendamping terkesan seperti “Calo” yang mengumpulkan massa untuk mendapatkan bantuan UMKM yang diduga keluarga dekat pedamping. Beredar rumor bahwa massa tersebut diduga keluarga dekat pendamping yang sebagian masih berstatus PNS dan pensiunan, ungkapnya.

Pendamping sepertinya mempergunakan kesempatan ini untuk memperkaya diri sendiri, dengan cara mengharapkan "fee" komisi dari masyarakat disetiap pencairan.
Dari bantuan tersebut diduga pendamping mendapatkan komisi sebesar Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu dari penerima bantuan.
Besarnya bantuan UMKM yang didapatkan masyarakat Rp1.200.000 - Rp2.400.000 per orang.

Bisa dibayangkan berapa jumlah fee/komisi yang didapatkan pendamping dari tiga kecamatan yaitu Kecamatan Sipahutar, Kecamatan Pangaribuan dan Kecamatan Garoga, ungkapnya lagi.

Hal ini menimbulkan kekisruhan dan pertanyaan.  Khususnya masyarakat di Kecamatan Sipahutar,  Kabupaten Tapanuli Utara yang menduga bahwa program ini hanya program akal - akalan seorang oknum untuk menggalang massa dalam rangka pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang akan datang.

Bagaimana Aparat Penegak Hukum menyikapi kejadian ini. Lagi-lagi program pemerintah tidak tepat sasaran. Apa yang akan terjadi apabila nantinya masyarakat diverifikasi ulang dan diperiksa oleh aparat penegak hukum, ujar Tulus Sormin, SH.
Kasihan masyarakat yang masih awam yang hanya terlena dan datanya dimanfaatkan oleh seorang oknum untuk kepentingan politik, tanpa tau resiko kedepan untuk mempertanggung jawabkan bantuan UMKM yang mereka terima."Jangan sampai terjebak oleh Hukum", tegasnya.

Tulus Sormin, mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti kasus ini. Jagan sampai masyarakat awam jadi korban iming-iming politik dari oknum yang tidak bertanggungjawab.(Ra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini