Berkas Perkara Sudah P21 :Para Korban Ucapkan Terima Kasih Kepada Polisi dan Jaksa

Editor: metrokampung.com
Korban : Mardiono saat memberikan keterangan kepada para wartawan.

Langkat, Metrokampung.com
Masih dari kasus premanisme (penganiayaan dan pembakaran gubuk) yang terjadi baru- baru ini, di tapal batas Aceh- Sumut, tepatnya di Dusun Arasnapal, Desa Bukit Selamat, Kec. Besitang, Kabupaten Langkat, Sumut, dimana para petani yang membuka lahan dan menanam jagung di sana telah  diserang sekelompok preman. Akibatnya, tanaman mereka dirusak, gubuk mereka dibakar dan mereka pun dikejar dan dianiaya.
     
Kejadian itu sudah dilaporkan kepada pihak Kepolisian, sehingga hanya dalam waktu seminggu 3 orang tersangkanya sudah berhasil ditangkap.
     
Untuk itu, para korban tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada pihak Kepolisian. Lebih lanjut mereka pun berharap agar para tersangka pelaku lainnya dapat juga ditangkap.
     
" Ya untuk itu, kami ucapkan terima kasih kepada pihak Kepolisian, teristimewa kepada Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Langkat. Semoga para tersangka yang lain juga bisa segera ditangkap," ujar Mardiono (51), mewakili para korban, kepada para wartawan, di Stabat, seusai menjalani pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Langkat, Senin (1/11).
     
Laki- laki paruh baya itu pun mengungkapkan, bahwa mereka (para korban dan saksi) baru saja seleaai menjalani pemeriksaan, dan hasilnya berkas perkara sudah P21 (lengkap) dan siap untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.

" Itu bukti profesionalitas dan seriusnya Polisi menangani kasus ini," uhar Mardiono lagi sambil tersenyum dan mengacungkan jempolnya.

Sedangkan untuk pihak Kejaksaan, Mardiono dkk juga berharap agar mereka serius dan profesional, sehingga kasus ini pun bisa segera disidangkan di pengadilan.
Dengan demikian, tambahnya, ketakutan dan keresahan warga yang ada di sana bisa sedikit berkurang, karena para preman itu sudah ditangkap dan diadili. Artinya, negara kita adalah negara hukum.

Jadi, hukum harus ditegakkan dan tidak ada tempat yang layak bagi para pengacau dan penjahat selain penjara. (BDMK)
Share:
Komentar


Berita Terkini