Ditreskrimum Ciduk Pria Mengaku Anggota Poldasu

Editor: metrokampung.com

Medan, metrokampung.com
Polda Sumut membantah keras soal anggotanya yang diduga Menerima sejumlah uang dari seseorang untuk membebaskan terapis yang diamankan di Siantar beberapa waktu lalu. Hal itu dikemukakan oleh Dirkrimum Poldasu, Kombes Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi kepada media, Selasa (9/11/sore. 

" Tidak benar itu. Kami membantah keras isu itu,"tegas Kombes Tatan. 
  
Bahkan , lanjuti Tatan, ada juga yang mengaku BIN dan  bisa membebaskan para terapis Japanese Thai Massage yang sempat diamankan petugas Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut. 
  
Tatan menjelaskan, pengakuan itu terungkap setelah ketika tersangka melakukan penipuan dan penggelapan uang.
Awalnya, tersangka LFS datang ke lokasi terapis di kota Pematangsiantar. Namun tersangka tidak menemukan para terapis.

“Tersangka LFS bertemu kakak salah satu terapis dan menanyakan kenapa tutup. Ternyata tersangka mengetahui kalau terapis itu baru digerebek,” jelas Tatan. 

Kemudian, lanjutnya, tersangka berusaha mencari nomor handphone pemilik terapis bernama Hendi. “Saat perjalanan ke Medan, tersangka menghubungi rekannya bernama Ir untuk menanyakan kenalan penyidik Poldasu,” ucapnya.
Setelah mendapatkan nomor handphone (HP) pemilik terapis, tersangka menghubunginya. “Tersangka LFS dan pemilik terapis video call. Kemudian dilanjutkan komunikasi melalui chat WhatsApp. Percakapan itu berisi kalau LFS bisa mengurus para terapis,” beber Tatan.

Setelah komunikasi dengan LFS, pemilik terapis kemudian mengirim uang Rp35 juta ke rekening BCA atas nama LEM yang diketahui teman dari LFS.

“Terjadi pengiriman pertama Rp30 juta, lalu pengiriman kedua sebesar Rp5 juta untuk biaya operasional para tersangka,” terangnya.

Tapi, karena para terapis tak kunjung keluar, Hendi membuat pengaduan ke Polres Pematangsiantar. “Pemilik terapis meminta kepada penyidik untuk memblokir rekening atas nama LEM. Ternyata uang yang Rp30 juta sudah sempat diambil para tersangka dan uangnya sudah dibagikan kepada kepada Ir dan LEM,” urainya.

Atas kejadian ini, petugas Ditreskrimum Polda Sumut langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka LFS dan dua rekannya. “Tersangka LFS ini dulu pernah bekerja di salah satu bank. Dia ditangkap di Jalan Medan-Binjai. Sedangkan Ir sebagai sopir dan LEM sebagai ibu rumah tangga,” paparnya, menambahkan penipuan dan penggelapan itu dilakukan tersangka secara spontan, tidak terencana.

Sementara, Hendi mengaku, saat berkomunikasi dengan tersangka LFS mengaku sebagai anggota BIN. “Dia mengaku BIN, jadi saya percaya sama dia bisa mengurus para terapis,” aku Hendi.

Sementara, tersangka LFS sendiri mengaku uang Rp30 juta itu telah dibagikan kepada kedua rekannya. Dia menyebut aksinya itu dilakukan didasari karena kenal dengan salah satu terapis yang diamankan Polda Sumut. “Karena saya mengenal salah satu terapis. Tidak ada sama polisi,”ujarnya. 
 
"Pasal yang disangkakan 372 dan 378"tegas Tatan.(humas poldasu/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini