Dukun Sakti Mandraguna Sukses Cabulin anak Pasien

Editor: metrokampung.com

Medan, metrokampung.com
Sembari menonton video porno (judulnya rahasia),  Seorang pria yang mengaku dukun sakti 'sukses' mencabuli gadis berusia 15 tahun yang tak lain adalah anak pasiennya.

"Kasus ini terjadi pada bulan Agustus 2021. Lokasinya di Kecamatan Tebing, Kabupaten Deli Serdang," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi kepada wartawan, Selasa (2/10/2021)sore. 

Hadi mengatakan kasus itu dilaporkan oleh ibu korban berinisial SA ke Subdit Renakta, Polda Sumut. Sementara korbannya sendiri adalah RJ.

Kasus ini berawal dari ayah korban yang mengalami sakit menahun yang  dilakukan pengobatan tetapi belum sembuh. Kemudian, kakak korban mengenal pelaku hingga menghubungkan antara ayahnya dengan pelaku.

Akan tetapi, sebelum pengobatan itu dilakukan oleh pelaku, dia membujuk korban ke rumahnya. 

"Dengan bermoduskan pelaku ini bisa mengobati dan kesehariannya sebagai paranormal dia menjanjikan kepada keluarganya bahwa sakitnya orangtua korban ini bisa disembuhkan dengan pengobatan yang dia miliki. Sebelum diobati, si pelaku ini membujuk anaknya tadi untuk ke rumah pelaku dengan mengatakan bahwa kalau bapakmu mau sembuh, kamu datang dulu ke tempat saya atau ke rumah saya," ucap Hadi.

Kemudian, korban pun menuruti permintaan pelaku. Dia datang bersama dengan temannya. Sesampai di rumah pelaku, korban pun masuk dan diarahkan ke kamarnya.

"kemudian pelaku ini membahasakan kira-kira sama seperti waktu chat atau WA kepada yang bersangkutan. Kemudian dikusuk, korban ini diawali dengan kusuk kemudian sambil menonton video porno," sebut Hadi.


Pada saat mengkusuk, timbullah niat jahat si pelaku. Dia lantas menyetubuhi korban dengan berbagai iming-iming.


"Pelaku yang sambil mengkusuk korban, dia timbul hasrat untik menyetubuhi. Akhirnya terjadilah menurut keterangan korban bahwa pelaku ini sudah melakukam  persetubuhan dengan diiming-imingin ayahnya akan sembuh. 

Hadi mengaku sejauh ini sudah ada 5 saksi yang diperiksa. Hadi berharap dengan adanya kejadian ini menjadi pelajaran dan pihaknya pun membuka layanan untuk masyarakat manakala ada korban lainnya atas perbuatan korban.

 Hadi menyebutkan pelaku telah membuka praktek pengobatan atau paranormal sejak tahun 2014 sampai saat ini.

Akibat perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sebelum berprofesi sebagai paranormal, pelaku juga sudah pernah di penjara. Dia di vonis 6 bulan penjara bersalah melakukan tindak pidana penggelapan uang.(gib/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini