Fira Menolak Maafkan Ayah Kandung Penganiaya Dirinya

Editor: metrokampung.com
Gedung PN Sei Rampah.

Sei Rampah, metrokampung.com
Sofira Afrillya Lubis alias Fira (15) dengan tegas menolak memaafkan ayahnya kandungnya M Sopyan Lubis alias Iyan karena telah menganiaya dirinya.

Hal ini disampaikan sulung dari 3 bersaudara itu ketika menjawab pertanyaan majelis hakim yang dipimpin Sisil dibantu hakim anggota Steven dan Ayu Melisa Manurung ketika bersidang melalui vidio conference (vicon) di Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Kamis (25/11/21).
 
"Saya tidak memaafkan perbuatan ayah kepada saya,"bilangnya kepada majelis hakim yang memimpin persidangan dengan agenda mendengarkan dakwaan jaksa sekaligus keterangan saksi korban.
 
Sementara Iyan kepada majelis hakim mengaku dirinya masih menafkahi ketiga anaknya.
 
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serdang Bedagai Wirayuda Tarihoran disebutkan Iyan dijerat Pasal 44 ayat 1 KHUPidana.
 
Majelis hakim kemudian menunda sidang dan akan dilanjut Selasa (30/11/21) mendatang dengan agenda mendengar keterangan saksi Tengku Syahriyah alias Eli dan Andi Pratama alias Andi.
 
Usai sidang Fira pun singgah ke rumah ayahnya di Dusun Bakti Desa Sei Buluh Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai sekaligus usaha dagang dodol Fira untuk menagih ucapan Iyan yang menyebut dirinya membiayai hidup ketiga anaknya. Disebutkan Fira, sejak Iyan dipenjara dirinya tidak lagi menafkahi anak-anaknya.
 
Namun oleh istri Iyan, ibu tiri Fira dirinya tidak diperkenankan masuk ke rumah ayahnya apalagi mengambil uang di kasir jualan mereka. 
   
Setelah Iyan dipenjara karena menampar putri sulungnya, Fira tinggal bersama ibunya di Dusun II Desa Sei Sejenggi Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai.
 
"Fira tadi singgah ke rumah ayahnya untuk minta duit karena disidang ayahnya Iyan menyebutkan dirinya menafkahi anak-anaknya. Jangankan diberi, masuk rumah saja gak dikasih,"bilang Tengku Zulhafni alias Hafni (36), ibu kandung Fira yang telah berpisah dengan Iyan.
 
Diberitakan, Tengku Zul Hafni melaporkan perbuatan mantan suaminya, Iyan ke Polres Serdang Bedagai karena telah menampar anak gadis mereka Fira pada malam takbiran, tanggal 12 Mei 2021 silam.
 
Penyebabnya, Fira bermesegger dengan temannya. Dalam percakapan via mesegger tersebut Fira mengatakan ayahnya Iyan telah menikah lagi dengan perempuan lain sebelum bercerai dengan ibu kandungnya, Tengku Hafni.
 
Itu pula yang membuat Iyan naik darah. Pemilik rumah makan dan dodol Fira di Desa Sei Buluh Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai 
tersebut kemudian menemui anaknya di lokasi jualan mantan istrinya, Tiara II di Desa Asei Sejenggi Kecamatan Perbaungan tidak jauh dari dodol Fira.
 
Iyan langsung menampar putri sulungnya dengan sekuatnya. Aksi kekerasan itu terekam di kamera cctv. Tindakan Iyan membuat mantan istrinya, Tengku Hafni tidak terima. Janda 3 anak itu kemudian melaporkan Iyan ke Polres Serdang Bedagai.
 Selama proses penyidikan di polisi, Iyan tidak ditahan. Namun saat penyerahan berkas ke jaksa, Iyan dilakukan penahanan. (dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini