Hotman Silalahi Harus 'Angkat Kaki' dari Huta Lumban Dolok Tolping-Samosir

Editor: metrokampung.com

Samosir, metrokampung.com
Hotman Silalahi diminta 'angkat kaki' ke luar dari huta Lumba Dolok-Tolping. Karena Huta (desa) Lumban Dolok Tolping yang berada di Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir itu, bukan milik mereka. Selain itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Balige yang menangani perkara perdata ini harus jeli melihat fakta-fakta lapangan, agar kebenaran terungkap secara jelas.

Hal itu dikatakan Jahamsah Silalahi, salah seorang penggugat yang menggugat keberadaan Hotman Silalahi ke Pengadilan Negeri Balige dalam perkara perdata No 82/Pdt.G/2021/PN Blg. Dia mengatakan hal itu kepada pers di Medan Rabu (27/10/2021).

Sekadar diketahui, Pengadilan Negeri Balige, pada Kamis 28 Oktober 2021 menggelar sidang lapangan dengan (red, pemeriksaan setempat) di lokasi itu yang dihadiri para pihak (penggugat dan tergugat).


Dalam hal ini Barmen Silalahi, Timora Silalahi, Jahamsah Silalahi, Bustaman Silalahi dan Esta Silalahi (pihak penggugat) melawan Hotman Silalahi (pihak tergugat).

Jahamsah Silalahi mengakui, keberadaan Hotman Silalahi memang sudah terlalu lama berada di kampung (huta Lumban Dolok) Tolping. Padahal sejatinya, Hotman Silalahi bukan pemilik sah, melainkan hanya pendatang di kampung itu.

''Cerita orang-orang tua kita terdahulu, Hotman Silalahi hanya pendatang di Lumban Dolok. Ratusan tahun lalu, menurut kisah leluhur kami, di desa Lumban Barat yang posisinya bersebelahan dengan Lumban Dolok sedang musim gadam (red, sejenis penyakit kusta). Oleh moyang kami, mengizinkan leluhur mereka yang dari Lumba Silalahi 'bertransmigrasi' ke Lumban Dolok, hingga akhirnya mereka menetap berdomisili di Lumban Dolok. Tapi bukan berarti bukan Hotman Silalahi pemilik kampung, dia hanya pendatang!'' tegas Jahamsah Silalahi.

Pihaknya tidak terima Hotman Silalahi membangun rumah di lokasi yang bukan miliknya.

''Apa dasar dia (Hotman Silalahi) membuat rumah di Lumban Dolok? Ini bukan kampungnya. Dia itu menumpang di sini,'' kata Jahamsah bernada heran.

''Kalau dasar Hotman Silalahi mengaku Huta Lumba Dolok miliknya, hanya dengan bukti sopo siatting-atting, itu tidak bisa dijadikan sebagai dasar yang kuat apalagi sopo siatting-atting  itu buatan tahun 2002. Nah, rumah leluhur kami yang ada di kampung ini masih original, rumah ini sudah berusia ratusan tahun. Lagi pula simin (red, makam) leluhur kami juga berada di sini (Huta Lumban Dolok). Simin leluhur si Hotman, bukan di sini. Ini bukti Hotman bukan siapa-siapa di kampung ini!'' beber Jahamsah.

Kini meski Hotman Silalahi sedang membangun rumah di Huta Lumban Dolok, sebagai pihak yang taat hukum, para penggugat meminta agar pengadilan menghentikan semua aktivitas pembangunan milik Hotman Silalahi di lokasi itu.


Kasus Pengrusakan ke Polres Samosir

Sebenarnya persoalan lain, yakni masalah pengrusakan tanaman yang diduga dilakoni Hotman Silalahi terhadap tanaman milik keluarga Jahamsah sudah diadukan ke Polres Samosir sesuai STPL/118/VI/2021/SPKT/Polres Samosir-Polda Sumut.

Sialnya, setahu bagaimana laporan pengaduan itu seolah 'hilang ditelan bumi'.

Untuk menangani perkara ini, para penggugat memberi kuasa kepada tim pengacara Abdi Purba, SH, Indira Muliani, SH dan Ahmad Addully, SH. (***)
Share:
Komentar


Berita Terkini