Inspektur Lahuhanbatu Ahlan TR : Data Kasubbag Analisis dan Evaluasi Inspektorat PT RHB Sudah 100 % Rp 1.573.250.000,-

Editor: metrokampung.com

Labuhanbatu, Metrokampung.com
Akurat informasi inspektorat kabupaten Labuhanbatu Ahlan TR dari data Kasubbag Analisis dan Evaluasi sudah lunas di kembalikan PT RHB terkait temuan BPK RI kelebihan bayar Rp 1.573 M atas pengerjaaan kontrak kerja nomor : 602/19/PPK-DAK/BBM/DPUPR-II/2018 tanggal 6 Juli 2018 tahun anggaran 2018 senilai Rp. 8.791.500.000,- Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) selaku Pelaksana Proyek lanjutan Peningkatan jalan jurusan Sei Berombang – Sei Rakyat Kecamatan Panai Hilir.


Hal tersebut disampaikan Ahlan melalui pesan elektoniknya usai membaca pemberitaan Metrokampung.com, Senin (29/11/2021).
Setatus Pengembalian Kelebihan Bayar PT.RHB Rp 1,5 M, "BPKAD Dipertanyakan" 
Noni tambunan kabid Perbendaharaan: Pengembalian Sudah terbayarkan/LUNAS Capai Rp 1,5 Milyar terkait keraguan keabsahan informasi Kabid Noni Tambunan  via selulernya pada 24 Nov 2021 yang pada Pemberitaan sebelumnya dipaparkan bahwa, "rerkait hal kelebihan bayar itu setau saya baru sebesar Rp 650 juta pak,"terangnya secara jelas. 

Berselang waktu 30 menit Keterangan tersebut di klarifikasi Noni tambunan selaku kabid melalui seluler  Salman Alfarisi Rambe bahwa Noni memintanya (salman -red) untuk menyampaikan bahwa Pengembalian kelebihan bayar  telah terselesaikan/ LUNAS terbayarkan Rp 1,5 milyar. Dengan alasan bahwa Saat menjawab Rp 650 juta diawal tadi Noni selaku Kabid yang membidangi Belum menotal seluruhnya jumlah setoran Pengembalian kelebihan bayar dimaksud," ucapnya.


"Sudah dicek Kabid Perbendaharaan sama  kasinya bg ternyata Pengembalian uang Proyek Rp 1,5 M oleh PT. RHB lebih kurang sudah Lunas, tadi Nani menjawab Rp 650 jt itu karena belum menotal seluruh setoran. 

Sebelumnya konfirmasi metro kampung .com via Whasapp terkait besaran  Pengembalian kelebihan bayar Rp 1,5 milyar  yang telah di bayarkan PT RHB, sampai riliest berita ini di meja redaksi Kaban BPKAD Indra sila  Belum memberikan jawaban. 

Terpisah Inspektur Alan TR selaku Isnpektorat kabupaten Labuhan pada Metro kampung . Com terkait keabsahan Jumlah pengembalian kelebihan bayar PT RHB sebesar Rp 1,5 M meminta agar bersabar sebentar karena pihaknya akan mempertanyakan dulu pada Kasubag keuangan," pintanya. 

selanjutnya disampaikan kembali oleh inspektur bahwa informasi terakhir yang diterima kasubag keuangan bahwa setoran belum lunas

"Info dari kasubbag sudah agak banyak juga yg disetor cuma dia tak hapal karena data ada di kantor, dia sedang tugas luar kantor Rahmat," terangnya via whasaapnya. 

Sebelumnya informasi  terkait di ketahui bahwa Pengerjaan telah dinyatakan selesai seratus persen sesuai BA penyerahan pertama pekerjaan dengan nomor : 6022/133/BA/STP/PPK-DAK/BBM/DPUPR-II/2018 tanggal 6 Nopember 2018. Proyek tersebut telah dibayar sebanyak 95% melalui penerbitan SP2D. Dan menjadi temuan BPK RI dan dinyatakan kelebihan bayar sebesar Rp 1,5 milyar.bahkanj dikabarkan hal ini sempat ditangani Polda Sumut. 

Dari Penjelasan tersebut jelas bahwa PT RHB adalah pelaksana proyek yang Disiplin dan Berdedikasi Baik dan konsekwen dalam Kerjanya.(MK/R Fajar Sitorus)
Share:
Komentar


Berita Terkini