Kasihan.! Sopir Ambulans dan Petugas Kebersihan Pasien Corona Tak Dapat Insentif

Editor: metrokampung.com
Ilustrasi.

Doloksanggul, Metrokampung.com
Pandemik sudah berlangsung dua tahun, namun kehadiran petugas non medis, semisal sopir ambulans, cleaning service, ternyata terlupakan. Padahal, pekerjaan mereka hampir sama dengan para garda terdepan lain, seperti dokter maupun perawat. 

Sebab, memiliki risiko yang tinggi untuk tertular. Salah satunya, tidak adanya nama mereka dalam penerima insentif dari pemerintah terkait penanganan COVID-19.

" Jadi semua yang terlibat dengan penanganan COVID-19, sopir ambulans, petugas kebersihan tidak dapat insentif," kata Direktur RSUD Dolok Sanggul dr Netty Simanjuntak melalui Kepala Tata Usaha (KTU) RSUD dr Heppy Suranta Depari didampingi Ketua Tim Verifikator Jasa Insentif Nakes Penanganan Covid 19 dr Hendri Manalu kepada sejumlah wartawan di RSUD Dolok Sanggul, belum lama ini.

Heppy mengatakan, bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Humbang Hasundutan tahun 2021 sebanyak Rp 1,6 miliar ini untuk insentif jasa para tenaga kesehatan saja.

" Uang sebanyak Rp 1,6 miliar itu untuk insentif jasa para tenaga kesehatan yang diambil dari APBD 2021. Dan, uang sebesar itu telah  disalurkan ke dokter spesialis, dokter umum, perawat/bidan, dan tenaga kesehatan lainnya seperti di radiologi, laboratorium, pcr. Tidak termasuk ke sopir ambulans, dan petugas kebersihan," terang Heppy. 

Menurut dia, penerima insentif hanyalah para petugas kesehatan yang langsung melakukan pelayanan terhadap pasien. Sementara, sopir tidak bersentuhan langsung dengan pasien Covid 19. 
Sedangkan, petugas kebersihan di rumah sakit ini sudah dipihak ketigakan. " Jadi, cleaning service itu sudah dipihak ketigakan jasanya," ujar Heppy. 

Dijelaskannya, klasifikasi penerima insentif terdiri dari dokter, perawat atau bidan dan petugas kesehatan lainnya seperti petugas laboratorium yang terlibat langsung dalam proses pemeriksaan spesimen pasien COVID-19.

"Petugas kesehatan lainnya adalah petugas farmasi yang bertugas di ruang isolasi dan petugas radiologi. Sesuai dengan aturan, petugas ambulans tidak termasuk," ujar Heppy.

Kemudian, lanjut Heppy, juga pemberian insentif tersebut harus memiliki SK dari Direktur Rumah Sakit sebagai petugas penunjang tenaga medis.

" Ini juga harus ada SK Direktur. Jika  tidak ada, tidak dapat," tutur Heppy. 

Terpisah, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana RSUD Dolok Sanggul Robert Silaban Senin kemarin,(8/11/2021) kepada sejumlah aqak media membenarkan tidak adanya insentif untuk para sopir ambulans dan petugas kebersihan yang diambil dari APBD Kabupaten Humbang Hasundutan. 

" Sopir ambulans tidak ada dapat jasa insentif Covid 19 dari APBD," kata Robert. 
Menurut Robert, hanya saja sopir ambulans dapat jasa sebagai pendanaan biaya merujuk pasien Covid 19 berasal dari dana Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD).

Secara klasifikasinya per tim persatu pasien. " Biaya yang dikeluarkan sistim pembayarannya per tim dengan jumlah dana sebesar Rp 1.200.000. Juga, sudah mencakup biaya bahan bakar mobil ambulance, supir, dan perawatnya," jelas Robert juga sebagai Koordinator Tim Penanganan Covid 19 RSUD Dolok Sanggul ini. 

Disinggung, berapa sudah anggaran dari BLUD yang terserap untuk jasa tersebut, mulai tahun 2020 hingga 2021 ini, Robert tak dapat menjelaskan.

" Saya kurang tau itu, datanya ada di tata usaha lah mungkin,  lupa dan ga  ingat-ingat itu semua, yang jelas anggaran penanganannya itu diambil dari anggaran BLUD," ujar Robert. 

Disinggung, soal surat Direktur Netty tentang penunjukkan tim penanganan Covid 19 pada RSUD Dolok Sanggul bernomor 43 tahun 2020, dimana Robert sebagai Koordinator Tim Penanganan , Robert malah tak tahu soal SK tersebut. 

" Saya tidak mengetahui SK itu dan tidak pernah saya terima surat penugasan itu hingga sekarang. Tapi dulu (tahun 2020) pernah kami rapatkan, namun bagaimana akhir keputusan itu saya tidak tau, kan saya non paramedia," jelas Robert. (Red/MK)

Share:
Komentar


Berita Terkini