Kejari Sergai Segera Gelar Sidang Vicon Ayah Aniaya Putri Kandung

Editor: metrokampung.com
Kantor Kejari Sergai.

Sei Rampah, metrokampung.com
Sidang perdana perkara ayah aniaya putri kandung direncanakan akan digelar di ruang sidang Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai secara vidio conference (Vicon), Kamis (25/11/21).
 
Surat pemberitahuan sidang perdana dengan terdakwa M Sopyan alias Iyan telah disampaikan oleh Wirayuda Tarihoran, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sergai kepada Tengku Zulhafni alias Hafni (36) mantan istri Iyan di rumahnya Dusun II Desa Sei Sejenggi Kecamatan Perbaungan, Rabu (24/11/21).
 
Dalam surat yang ditanda tangani JPU Wirayuda disebutkan agar saksi Hafni bersama putri sulungnya, Sofira Afrilya Lubis (15) yang merupakan saksi korban agar menghadiri sidang perdana tersebut di Kejari Sergai Jalan Negara Km 56 Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai.
 
Diberitakan, Tengku Zul Hafni melaporkan perbuatan mantan suaminya, Iyan ke Polres Serdang Bedagai karena telah menampar anak gadis mereka Sofi, pada malam takbiran, tanggal 12 Mei 2021 silam.
 
Penyebabnya, Sofi ada bermesegger dengan temannya. Dalam percakapan via mesegger tersebut Sofi mengatakan ayahnya Iyan telah menikah lagi dengan perempuan lain sebelum bercerai dengan ibu kandungnya, Tengku Hafni.
 
Itu pula yang membuat Iyan naik darah. Pemilik rumah makan dan dodol Fira di Desa Sei Buluh Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai tersebut kemudian menemui anaknya di lokasi jualan mantan istrinya, Tiara II di Desa Asei Sejenggi Kecamatan Perbaungan tidak jauh dari dodol Fira.
 
Iyan langsung menampar putri sulungnya dengan sekuatnya. Aksi kekerasan itu terekam di kamera cctv. Tindakan Iyan membuat mantan istrinya, Tengku Hafni tidak terima. Janda 3 anak itu kemudian melaporkan Iyan ke Polres Serdang Bedagai.
 
Selama proses penyidikan di polisi, Iyan tidak ditahan. Namun saat penyerahan berkas ke jaksa, Iyan dilakukan penahanan. (dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini