Kejari Sergai Tolak Permohonan Penangguhan Ayah Tampar Anak Kandung

Editor: metrokampung.com
Kantor Kejari Sergai.

Sei Rampah, metrokampung.com
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai Agus Adi Atmaja menegaskan pihaknya menolak permohonan penangguhan pelaku penampar anak kandung. Dan kini, SL (pelaku) telah dititipkan di Lapas Tebing Tinggi menunggu proses persidangan.
 
"Keluarga SL pernah datang untuk keperluan permohonan penangguhan penahanan dan bukan menyerahkan uang Rp 30 juta untuk sidang dipercepat dengan hukuman ringan,"jelas Agus via seluler, Jumat (12/11/21) malam.
 
Ditegaskan juru bicara Kejari Sergai itu bahwa Kasi Pidum Jenda Silaban berikut dengan oknum jaksa Wr telah dipanggil ke ruang Kajari Sergai Donny Haryono Setiawan untuk dimintai keterangan terkait dugaan pemerasan terhadap SL.


Rekaman cctv saat SL menampar putrinya

"Di hadapan Kajari, oknum jaksa Wr membantah tuduhan pemerasan sebesar Rp 30 juta. Jadi clear ya. Bahwa tidak ada dugaan pemerasan. Yang ada keluarga SL datang untuk minta penangguhan penahanan,"tambah Agus.
 
Punbegitu, Agus belum mengetahui kapan jadwal sidang SL dimulai.
 
"Belum tau kapan jadwal sidang dimulai. Sekarang SL sudah dititip di Lapas Tebing Tinggi.,"jelasnya.
 
Agus pun menyarankan wartawan untuk mengikuti proses persidangan kasus ini 
 
"Karena dipersidangan nanti semuanya terungkap. Juga bakal ketahuan kalau ada permainan,"imbuhnya.
 
Terpisah, salah seorang oknum wartawan berinisial Fad menuturkan ada oknum di Kejari Sergai memberikan sejumlah uang dan berharap pemberitaan dugaan pemerasan dihentikan. 
 
Menurut keterangan Fad, informasi tersebut didapat saat  dirinya dan seorang temannya sesama wartawan bertandang ke kantor Kejari Sergai.
 
Bahkan oknum tersebut, sambung Fad, meminta Kasi Intel Kejari untuk membantah dugaan pemerasan setiap kali dikonfirmasi wartawan.
 
"Tidak benar itu. Yang ada oknum jaksa Wr dan Kasi Pidum telah dipanggil Kajari. Dan di hadapan Kajari tidak ada pengakuan dugaan pemerasaan,"imbuh Kasi Intel Agus.
 
Diberitakan, Tengku Zul Hafni (36) melaporkan perbuatan mantan suaminya, SL ke Polres Serdang Bedagai karena telah menampar anak gadis mereka SA Br L  (16) pada malam takbiran, tanggal 12 Mei 2021 silam.
 
Penyebabnya, korban SA Br L ada  bermesegger dengan temannya. Dalam percakapan via mesegger tersebut SA Br L mengatakan ayahnya SL telah menikah lagi dengan perempuan lain sebelum bercerai dengan ibu kandungnya, Tengku Hafni.
 
Itu pula yang membuat SL naik darah. Pemilik rumah makan dan dodol Fira di Desa Sei Buluh Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai 
tersebut kemudian menemui anaknya di lokasi jualan mantan istrinya, Tiara II di Desa Asei Sejenggi Kecamatan Perbaungan tidak jauh dari dodol Fira.
 
SL langsung menampar putri sulungnya dengan sekuatnya. Aksi kekerasan itu terekam di kamera cctv. Tindakan SL membuat mantan istrinya, Tengku Hafni tidak terima. Janda 3 anak itu kemudian melaporkan SL ke Polres Serdang Bedagai.
 
Selama proses penyidikan di polisi, SL tidak ditahan. Namun saat penyerahan berkas ke jaksa, SL dilakukan penahanan.   

Belakangan tersiar kabar, oknum jaksa meminta sejumlah uang kepada SL dengan janji akan segera disidang dan vonis 2 bulan.(dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini