Korban Kecewa, Polisi 'Bebaskan' Tersangka Preman Yang Sudah Menganiaya Para Petani di Arasnapal Besitang

Editor: metrokampung.com
Ludes Terbakar : Inilah gubuk korban yang ludes dibakar hingga rata dengan tanah.

Langkat, Metrokampung.com
Masih dari kasus premanisme (penganiayaan dan pembakaran gubuk) yang terjadi baru- baru ini, di tapal batas Aceh- Sumut, tepatnya di Dusun Arasnapal, Desa Bukit Selamat, Kec. Besitang, Kabupaten Langkat, Sumut. Para petani yang dianiaya, diusir dan dibakar gubuknya hingga rata dengan tanah, sempat bersyukur dan berterima kasih karena Polisi telah bergerak cepat, sehingga tanpa menunggu waktu yang lama 3 orang tersangka pelakunya berhasil ditangkap dan diamankan.    
     
Walaupun baru 3 orang, tapi itu sudah cukup untuk menunjukkan keseriusan dan kepedulian polisi kepada para petani yang yang sudah dianiaya dengan sadis oleh kelompok preman Hendra cs di tapal batas Aceh- Sumut itu. 

Korban : Inilah korban Mardiono. Beberapa bagian tubuhnya terluka karena dianiaya para preman tersebut.

Nah, setelah sempat berterima kasih dan memuji polisi, kini para korban justru mengaku resah dan kecewa. Pasalnya, ke-3 tersangka pelakunya sudah dilepas. 
     
Tidak jelas, apakah dilepas karena tidak cukup bukti atau dilepas karena ditangguhkan penahanannya.
Korban, Mardiono (51) mengaku kecewa. Kekecawaannya itu disampaikannya kepada para wartawan, di Stabat, Rabu (3/11).

" Yah, bagaimana tidak kecewa, bang. Sudahlah kami diusir dan dianiaya dengan senjata tajam, seperti samurai dan tombak, gubuk kami pun dibakar hingga ludes dan rata dengan tanah. Mereka benar- benar sadis, brutal dan tidak berprikemanusiaan. Nah, preman yang sadis, brutal dan tidak berprikemanusiaan seperti itu kok diberi penangguhan penahanan, bang. Jadi, walaupun ada diatur di KUHAP, penangguhan penahanan itu jelas 'melukai hati' kami bang," ujarnya dengan nada yang kecewa.

Sayangnya, ketika hal itu dikonfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP. Muhammad Said Husen, SIK, melalui pesan WA, dia tidak menjawab. Mudah- mudahan kasus ini cepat selesai dan mereka yang bersalah dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(BD/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini