Managemen Hotel Ancam Buruh, SBSI 1992 Balik Ancam Akan Laporkan Pengusaha

Editor: metrokampung.com

Jakarta, metrokampung.com
Managemen PT Praja Cipta Perkasa yang bertindak untuk dan atas nama Hotel Bintang Baru membuat Surat Himbauan Nomor: 949/SHP/PCP/IX/2021 tertanggal 15 November 2021, dimana himbauan tersebut sebagai bentuk ancaman akan menindak tegas anggota SBSI 1992 yang tengah melakukan aksi unjuk rasa (demo).
Menanggapi himbauan ini, Ketua DPC SBSI 1992 Kota Jakarta Pusat Kristoforus Nusa balas mengancam pemilik Hotel Bintang Baru.

“Apabila dalam waktu tiga hari pihak managemen PT Praja Cipta Perkasa “Hotel Bintang Baru” tidak mencabut himbauan dan tidak mengumumkan permintaan maaf di media cetak Nasional ½ Halaman dalam bentuk iklan, maka kami akan melakukan upaya hukum melaporkan tindakan tersebut ke Lembaga yang berwenang,” ancam Kristoforus Nusa saat penyampaian orasinya, Rabu (17/11/2021) di halaman Hotel tersebut.


Menurut Kristoforus, tindakan managemen PT Praja Cipta Perkasa "Hotel Bintang Baru” dikualifikasi sebagai upaya menghalangi-halangi kegiatan Serikat Buruh sebagaimana diatur dalam pasal 28 huruf (c) Jo Pasal 43 Ayat (1) dan (2) UU No 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

“Di dalam Pasal 28 (c) UU No 21 Tahun 2000 disebutkan, “Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa buruh untuk menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat buruh dengan cara melakukan intimidasi dalam bentuk apapun. Sedangkan di dalam Pasal 43 UU No 21 Tahun 2000 memberikan sanksi tegas yaitu “Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” beber Kristoforus.

Selain itu, ujar Kristoforus, tindakan yang dilakukan oleh managemen PT Praja Cipta Perkasa "Hotel Bintang Baru” dapat juga dianggap tindakan menghalang-halangi Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum  sebagaimana telah diatur dalam Pasal 18  Ayat (1) dan (2) UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum.

“Di dalam pasal 18 UU No 9 Tahun 1998 disebutkan “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan Undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun,” jelas Kristoforus.
Kemudian, Kristoforus mengatakan sangat menghargai respon pihak Perusahaan terhadap aksi unjuk rasa mereka, namun caranya saja dianggap salah.

Seharusnya, kata Kristoforus, Pengusaha segera menyelesaikan kasus Kekurangan Upah, THR dan kasus lainnya, bukan malah menghalang-halangi mereka menjalankan kegiatan Serikat Buruh sebagaimana dijamin oleh Negara, yaitu menyampaikan Pendapat dimuka Umum secara damai.

Dikatakannya, aksi unjuk rasa Menyampaikan Pendapat di Muka Umum secara damai telah dilindungi konstitusi dan diatur di dalam UUD 1945 yaitu di dalam Pasal 28E ayat (3) menyebutkan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.

Kemudian di dalam Pasal 28C ayat (2) menyebutkan “Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya” dan di dalam Pasal 28D (1) menyebutkan, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.

Lebih lanjut Kristoforus mengatakan aksi unjuk rasa Menyampaikan Pendapat di Muka Umum secara damai telah dilindungi UU Nomor 9 Tahun 1998  tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yaitu Pasal 2 ayat (1) menerangkan “Setiap warga negara, secara perorangan atau kelompok, bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara”.
Selanjutnya di dalam Pasal 5 UU Nomor 9 Tahun 1998 disebutkan, “Warga negara yang menyampaikan pendapat dimuka umum berhak untuk (a) mengeluarkan pikiran secara bebas; (b) memperoleh perlindungan hukum.

“DPC SBSI 1992 Kota Administrasi Jakarta Pusat dalam melakukan aksi unjuk rasa menyampaikan Pendapat Dimuka Umum telah sesuai prosedur yang berlaku dan telah melakukan pemberitahuan kepada Pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya sesuai dengan prosedur yang telah diamanatkan UU No 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan menyampaikan Pendapat Dimuka Umum,” tandasnya.

Menurut Kristoforus, DPC SBSI 1992 Kota Jakarta Pusat beberapa hari belakangan ini melakukan aksi Unjuk Rasa menyampaikan Pendapat Di Muka Umum secara damai.
“Kami bukan Mogok kerja sebagaimana telah saudara dalilkan pada pasal 140 ayat (1) mengacu pada UU No 13 Tahun 2003 dan saudara tuliskan dalam Himbauan dan dibacakan di depan Umum,” jelas Kristoforus.

Dia juga menyayangkan managemen Perusahaan tidak bisa membedakan antara Mogok Kerja dan Aksi Unjuk Rasa Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum.

“Perlu kami jelaskan, Mogok Kerja adalah kegiatan yang dilakukan oleh karyawan yang masuk kerja untuk menghentikan aktifitas pekerjaan sebagaimana telah diatur di dalam UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Jadi, sangat berbeda dengan Aksi Unjuk Rasa Menyampaiakn Pendapat Dimuka Umum karena aturannya mengacu pada UU No 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampakan Pendapat Dimuka Umum,” pungkasnya. (*)
Share:
Komentar


Berita Terkini