Meteran Macet, Pelanggan di Sergai Didenda PLN

Editor: metrokampung.com
Kantor PLN Rayon Perbaungan.

Perbaungan, metrokampung.com
Tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) PLN Rayon Perbaungan, Serdang Bedagai mendatangi rumah pelanggan listrik di Dusun Sawo Lingkungan l Kelurahan Melati l Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai tepatnya di Gang Ali pada 7 Oktober 2021 lalu 
 
Dari hasil penertiban tersebut, jaringan listrik di rumah Desi, menantu  almarhumah Rukiyah  bermasalah. 
 
Menurut keterangan Desi, Rabu (3/11/21) di rumahnya di Gang Ali, pemeriksaan meteran listrik oleh Tim P2TL tidak ada menemukan pelanggaran dari  pelanggan Desi. Hanya saja tim P2TL PLN menilai meteran listrik di rumah Desi macet, sehingga jalannya sangat lamban.
 
"Usai meter listrik saya diperiksa, petugas P2TL menyodorkan 3 lembar kertas merah untuk ditandatangani saya  sebagai penghuni rumah dan P2TL,"jelas Desi 
  
Dalam surat hasil pemeriksaan, lanjut Desi, tidak terdapat kalimat pelanggaran oleh pemilik meteran. Namun pada tanggal 22 Oktober 2021, datang surat panggilan kedua tanpa ada surat panggilan pertama dari PLN Rayon Perbaungan  ditandatangani Manager Unit Layanan Pelanggan Perbaungan Johannes Stevanus Parulian Simanjuntak. 
 
Dalam surat panggilan kedua itu, PLN Rayon Perbaungan mengharuskan Desi membayar denda sebesar Rp.2.352.240 kepada PLN Rayon Perbaungan dikarenakan kemacetan atau kelambatan jalannya meteran dan ini dianggap pihak PLN sebagai pelanggaran dan kelalaian.
 
Pembayaran rekening listrik  Desi sejak Januari 2021 hingga saat ini rata – rata Rp 8 ribu.
 
Desi pernah menanyakan kepada petugas yang mengecek meterannya setiap bulan, tentang rendahnya rekening bulanannya. Namun petugas menjawab hal itu tidak masalah dan bukan kesalahan pelanggan.
 
Staf PLN Rayon Perbaungan, Ayu mengatakan bahwa itu bukan pelanggaran, tapi karena kemacetan meteran maka pembayaran rekening bulanan harus disesuaikan maksimal menurut tarif/daya R1/450 VA. 
 
"Untuk itu pelanggan dibebankan denda sebesar Rp 2.352.240 dan harus dibayar dulu sebesar Rp 500 ribu, kekurangannya boleh dicicil selama 10 bulan,"jelas Ayu. (dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini