Tanjungbalai, metrokampung.com
Plt Wali Kota Tanjungbalai menyampaikan kepada seluruh peserta yang hadir untuk serius mempersiapkan segala sesuatunya terkait penyusunan draf Perda tentang fasilitas pencegahan dan penyalahgunaan Napza hal ini terkait bahwa Kota Tanjungbalai masuk dalam kategori kurang tanggap terhadap pencegahan dan penyalahgunaan napza.
Menindaklanjuti hal tersebut, sebagai masukan dan saran jika memang diperlukan dilaksanakan Tes urine kepada warga sebagai syarat untuk pengurusan administrasi kependudukan (menikah/pengurusan NA dan lain-lain) dan memberikan Sanksi hukuman kepada warga yang pernah terlibat/terjerat kasus penyalahgunaan narkoba, sebutnya
"Segera lakukan evaluasi dan tindak lanjut program kelurahan bersinar (Bersih Narkoba) dan mengedepankan pembinaan mentalitas ASN dan masyarakat dalam mewujudkan Tanjungbalai Bersih tanpa Narkoba," tegas Waris.
Sementara itu, Kepala BNNK Tanjungbalai AKBP. Magdalena Sirait mengatakan komitmen pemberantasan Narkoba dimulai dari setiap individu. Program rehabilitas kategori ringan berbasis masyarakat contoh di Kelurahan Pematang Pasir dari BNN dan ditangani oleh agen pemulihan IBM untuk ke depan program ini akan diserahkan ke pemerintah daerah setempat.
Melakukan Tes urine pada ASN (khusus ASN Indisipliner) dilakukan secara berkala dan bagi warga yang jika sudah terbukti positif akan di rehabilitasi dengan membentuk tim terpadu (Forkopimda) yang nantinya akan dimasukkan ke dalam Perda Pengawasan Anti Narkoba, jelasnya.
Lebih lanjut Magdalena Sirait menyampaikan akan memberikan pengarahan/penyuluhan kepada calon pengantin tes urine (bebas narkoba) dikeluarkan, menunjuk puskesmas untuk rawat jalan pasien terkait narkoba dimana didalamnya didukung dokter terlatih dalam penanganan narkoba serta mengkolaborasikan anggaran untuk pencegahan dan penanggulangan narkoba dengan kegiatan yang sinergi misalnya pada setiap kegiatan sosialisasi memasukkan materi anti narkoba, paparnya (ES/Mk)