Rentut belum Siap Sidang Ayah Aniaya Anak Kandung di Sergai Ditunda

Editor: metrokampung.com

Sei Rampah, metrokampung.com
Sidang kedua yang merupakan sidang lanjutan kasus ayah aniaya anak kandung dengan terdakwa M Sopyan Lubis alias Iyan, yang sedianya digelar, Selasa (30/11/21) ini terpaksa ditunda.      

Menurut keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Serdang Bedagai, Wirayuda Tarihoran, sidang ditunda karena rencana tuntutan (rentut) belum siap dan turun dari Kejatisu.
 
"Sidang ditunda, rentutnya belum turun dari Kejatisu,” jawab Wira ketika dikonfirmasi via seluler, Selasa sore.
 
Belum diketahui kepastiannya kapan akhirnya sidang tuntutan terhadap Iyan digelar. Sebab, masih menunggu rentut selesai dibuat.
 
Penundaan sidang tersebut membuat saksi korban, Tengku Zul Hafni (36) kecewa setengah mati. Pulaknya, janda 3 anak yang merupakan mantan istri Iyan tersebut telah hadir setengah harian di Kejari Sergai guna mengikuti sidang melalui vidio conference (vicon).
 
"Sudah nunggu lama. Tiba-tiba dikabari jaksanya, katanya, sidang ditunda. Alasannya Rentut belum turun dari Kejatisu. Dan gak tau kapan sidang lanjutan lagi,"keluh Hafni, ibu kandung Sofira Afrillya Lubis alias Fira (15).
 
Diketahui, Iyan dilaporkan Hafni ke Polres Serdang Bedagai karena menganiaya anak mereka, Fira pada malam takbiran, tanggal 12 Mei 2021 silam.
 
Kasus inipun akhirnya berlanjut hingga ke persidangan. Selama proses penyidikan di polisi, Iyan tidak ditahan. 
 
Namun oleh jaksa, pemilik usaha dodol Fira di Desa Sei Buluh Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai yang telah bercerai dengan istrinya, Hafni dilakukan penahanan di Rutan Tebing Tinggi.
 
Oleh JPU perbuatan Iyan dijerat Pasal 44 ayat 1 KHUPidana Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).(dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini