Siska Baringbing : Selama 17 Tahun Tercatat 544.452 Kasus KDRT

Editor: metrokampung.com
Siska Baringbing.

Medan, metrokampung.com
Angka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) cukup tinggi di Indonesia. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat, selama 17 tahun terakhir, yaitu sepanjang 2004-2021 terjadi 544.452 kasus kekerasan dalam rumah tangga atau ranah personal. 
 Penjelasan ini disampaikan Siska Baringbing, praktisi hukum Kota Medan, Selasa (30/11/21).
 
"Hal  ini sangat memprihatinkan kita semua,"bilangnya.
 
Siska kemudian menjelaskan Pasal 44 ayat (1) UU No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga  bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 15 juta.
  
"Pasal 5 huruf a juga mengatur setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya dengan cara kekerasan fisik,"tegasnya.

 Pasal ini menurut Siska, menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan kekerasan kepada siapapun.(dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini