Tampar Anak Kandung, Suami di Serdang Bedagai Dipenjarakan Mantan Istri

Editor: metrokampung.com
Tengku Zul Hafni bersama anak bungsunya Azam Lubis (5 tahun).

Perbaungan, metrokampung.com
Hilang sudah kesabaran Tengku Zul Hafni (36) menghadapi ulah mantan suaminya, Sopyan Lubis (41).
 
Usai menggugat cerai suaminya, ibu 3 anak itu kemudian mempolisikan Sopyan Lubis ke Polres Serdang Bedagai.
 
Kini, pemilik usaha dodol dan Rumah Makan Fira di Desa Sei Sejenggi Kecamatan Perbaungan Kabupaten Deli Serdang telah meringkuk di Lapas Kelas II Tebing Tinggi.
 
Menurut keterangan Tengku Zul Hafni, kasus ini bermula saat mantan suaminya tersebut menampar anak pertamanya, Sofira Afrilia Br Lubis (16) pada malam takbiran, tanggal 12 Mei 2021.
 
"Penyebabnya, anakku bermesegger dengan kawannya. Dalam percakapan via mesegger tersebut anakku ada bilang ayahnya menikah lagi sebelum bercerai dengan mamak,"ujar Hafni janda 3 anak yang kini membuka usaha jualan dodol dan Rumah Makan Tiara II yang lokasinya tidak jauh dari Rumah Makan Fira milik mantan suaminya, Kamis (4/11/21).
 
Seharusnya, lanjut Hafni, mantan suaminya menanyakan baik-baik kepada putrinya bulan langsung main tangan.
 
"Ini langsung main tampar. Pipi anakku ditampar dua kali. Perbuatan mantan suami ku itu terekam di cctv,"tambah Hafni seraya menyebut kasus penamparan tersebut dilapor Hafni ke Polres Serdang Bedagai.
 
"Selama proses penyidikan di kantor polisi, mantan suamiku itu gak ditahan. Tapi begitu berkasnya dilimpahkan ke jaksa, mantan suamiku itu langsung ditahan di Lapas Tebing Tinggi,"tambah Hafni.
 
Tersiar kabar, jika pihak keluarga Sopyan berusaha agar mantan suami Hafni tersebut nantinya divonis ringan. 
  
Salah satu jaksa berinsial WR di Kejari Serdang Bedagai diduga meminta uang dan dijanjikan Sopyan segera disidang dan divonis 2 bulan penjara. 
 
Namun hingga kini, Sopyan tak kunjung disidangkan. Kasi Pidum Kejari Serdang Bedagai Jenda Silaban yang pernah menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejari Humbahas belum menjawab konfirmasi wartawan melalui telepon dan whatsApp.(dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini