Terkait Pemblokiran Jalan Oleh PTPN III Di Galang, Kompol DR Muhamad Firdaus SIK MH: 'Kalau Tidak Ditemukan Tindak Pidana Segera Diselesaikan, Jangan Dilama-lamakan !'

Editor: metrokampung.com
Lahan yang diblokir PTPN III Sei Putih, di Dusun I, Desa Pulau Tagor Baru yang diklaim PTPN III milik mereka tetapi pihak N3 hingga kini belum bisa menunjukkan surat tersebut.

Galang, metrokampung.com
Terkait masalah jalan yang diblokir pihak kebun Sei Putih PTPN III (N3) di Afdeling III, Dusun I, Desa Pulau Tagor Baru, Galang yang menyebabkan warga tidak bisa melintas untuk membawa hasil bumi, mendapat tanggapan dari Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol DR Muhamad SIK MH yang memerintahkan Kanit Tipiternya Iptu J. Munte untuk segera menyelesaikan kasus tersebut, Rabu (3/11/21), setelah terlebih dahulu mendengar penjelasan  pengacara warga yakni Sutan Nasution SH.

"Kalau Tidak Ditemukan Tindak Pidana Segera Diselesaikan, Jangan Dilama-lamakan !" jelas Muhamad Firdaus kepada Kanit Tipiternya itu.

Sebelumnya, Firdaus memamggil Iptu J Munte untuk menjelaskan duduk permasalahan pemblokiran jalan yang dilakukan pihak N3 itu.

Mendapat informasi bahwa kasus itu tidak mengandung unsur pidana dan dikarenakan pihak N3 tidak mengizinkan lahannya dilintasi warga, Kasat Reskrim segera memerintahkan Kanit Tipiter untuk segera mempercepat proses Lidiknya.

Muhamad Firdaus pun mengatakan bahwa pihak Polresta Deliserdang hanya menangani masalah izin lintas, sedangkan Polsek Galang menangani masalah pengerusakan gubuk dan police line.

Tengku A.Hafis, salah seorang tokoh masyarakat Galang yang juga mantan Jaksa ini mengatakan, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang sudah mengatakan tidak ada ditemui tindak pidana dalam kasus ini. kenapa Polisi harus memasang police line dan police line dipasang apabila ada barang bukti dan tindak pidana dan usaha ini pun untuk kepentingan masyarakat.

"Kalau Kasat Reskrim tadi menyebutkan tidak ada tindak pidana dalam kasus ini kenapa Polisi harus memasang police line seharusnya itu dibuka karena police itu ada kalau ada barang bukti dan tindak pidana dan usaha atau kegiatan ini untuk kepentingan masyarakat sekitar," jelas Hafis.
Adek Iqrok Sinaga, salah seorang masyarakat Galang mengatakan, seharusnya N3 menjadi contoh bagi perkebunan lain dalam membantu masyarakat.

"Seharusnya N3 menjadi contoh bagi perkebunan yang lain untuk membantu masyaralat berusaha, bukan seperti ini mempersulit dan menghalangi masyarakat yang sedang berusaha," jelas Iqrok.

Kasus pemblokiran jalan ini bermula saat warga sekitar (Dusun I, Desa Pulau Tagor Baru) yang akan mengangkut hasil bumi melewati lahan yang diklaim PTPN III milik mereka.

Kemudian pihak PTPN mendapat info adanya lahan mereka digunakan warga sekitar untuk mengangkut hasil bumi, pihak N3 (PTPN III) segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Galang.

Kemudian Polsek Galang segera memasang police line di jalan tersebut dan pihak N3 juga memasang bangunan gubuk disekitar jalan yang sudah di pasang police line itu.
Akibat dipasang police line dan gubuk itu, warga keberatan dan mempertanyakan alas hak dari tanah yang di klaim N3 itu.

Warga kemudian mengirim surat ke pihak N3 yang isinya mempertanyakan alas hak tanah yang di klaim mereka (N3) serta ada ketentuan bahwa pihak perkebunan harus memperhatikan aspek sosial masyarakat di sekitar lahan mereka yang salah satunya menyediakan akses jalan.

Hingga kini surat warga tersebut tidak direspon oleh pihak N3  alias tidak ada tanggapan sama sekali. (Bobby Purba/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini