Salah satu rumah yang dibongkar oleh pemiliknya. |
Tanjung Morawa, metrokampung.com
Sebanyak 50 unit rumah yang berada di lokasi HGU Nomor 96 Kebun Bandar Klippa - Batang Kuis yang berakhir Tahun 2028, telah dibongkar oleh pemiliknya termasuk karyawan pensiunan setelah menerima tali asih dari PTPN2.
Hal ini dipaparkan Sutan Panjaitan, Humas PT Nusa Dua Propertindo (NDP) anak perusahaan PTPN2 Tanjung Morawa, Senin (20/12/21).
"Pembongkaran bangunan rumah dilakukan secara sadar. Pemiliknya tau rumah yang mereka tempati milik negara yakni PTPN2,"jelas Sutan.
Disebutkan lagi, sebagian besar rumah di Jalan Sultan Serdang, Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang dibongkar sendiri oleh pemiliknya. Salah satunya, bangunan rumah/kantor milik Kamaruzaman.
Pembongkaran bangunan rumah dan kantor tersebut dilakukan langsung oleh pemilik bangunan setelah dirinya menerima tali asih dari PTPN2.
"Pembongkaran bangunan rumah berdasarkan kesepakatan antara pemilik bangunan (Kamaruzaman) dengan PTPN2,"tambah Sutan. (dra/mk)