54 WBP Lapas Lubuk Pakam Kanwil Kemenkumham Sumut Dapat Remisi Khusus Natal 2021

Editor: metrokampung.com
Pemberian Remisi kepada 54 Warga Binaan Lapas Kelas II Lubuk Pakam, Sabtu (25/12/21) di aula Lapas Lubuk Pakam.

Deli Serdang, metrokampung.com
Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam Kanwil Kemenkumham Sumut memberi Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2021, bertempat di Aula Dr. Sahardjo Lapas Lubuk Pakam, Sabtu (25/12/21).

Pemberian remisi khusus ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Kementrian Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-1702.PK.01.05.05 Tahun 2021, Sabtu (25/12/21). Pemberian remisi khusus ini dipimpin dan dikakukan oleh Kasi Binadik Giataja Edward P. Situmorang dan Kasubsi Registrasi dan Bimkemas Dody Efrata Ginting.

54 warga binaan pemasyarakatan (WBP) mendapatkan remisi karena dianggap memenuhi persyaratan, di antaranya berkelakuan baik, mengikuti pembinaan, dan syarat-syarat administrasi serta substansinya sudah terpenuhi.




Acara dilanjutkan dengan pembacaan SK remisi Kasubsi Registrasi dan Bimkemas Dody Efrata Ginting dan dilanjutkan dengan penyerahan SK remisi secara simbolis, dalam hal ini Edward P. Situmorang selaku Kasi Binadik dan Giatja.

 “Selamat Kepada Warga Binaan yang telah mendapatkan potongan masa pidana (remisi), kami ucapkan terima kasih karena selama ini telah menunjukan perlaku yang baik,” sebut Edward P Situmorang.

Edward menegaskan bahwa tema perayaan Natal Tahun 2021 harus benar-benar kita praktekan dalam kehidupan kita sehari-hari, tema yang diusung pada tahun ini. 

Pelaksanaan upacara pemberian remisi natal tahun 2021 berjalan lancar, tertib, dan aman dengan Protokol Kesehatan. (Bobby Purba/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini