Ayah Aniaya Putri Kandung di Sergai Dituntut 3 Bulan Penjara

Editor: metrokampung.com
Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sergai.

Sergai, metrokampung.com
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus ayah menganiaya anak kandung M Sopyan Lubis alias Iyan dengan pidana penjara selama tiga bulan. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang video conference (vicon) di Pengadilan Negeri Sei Rampah, Serdang Bedagai, Selasa (7/12/21).
 
"Kami menuntut terdakwa dengan pidana penjara 3 bulan," ujar jaksa 
Wirayuda Tarihoran dari Kejari Serdang Bedagai saat membacakan tuntutannya. 
 
Tuntutan pidana tersebut dikurangkan seluruhnya dengan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa. Sidang dilanjut Selasa (14/12/21) mendatang dengan agenda penetapan putusan.

Diketahui, Iyan dilaporkan Hafni ke Polres Serdang Bedagai karena menganiaya anak mereka, Fira pada malam takbiran, tanggal 12 Mei 2021 silam. Kasus inipun akhirnya berlanjut hingga ke persidangan. Iyan dijerat Pasal 44 ayat 1 KHUPidana tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). (dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini