Meresahkan Masyarakat, Polsek Pkl. Susu Ringkus Pengedar Narkoba

Editor: metrokampung.com

Langkat, Metrokampung.com
Meresahkan masyarakat karena sering menjual narkoba di kawasan Sei Buluh, Desa Pulau Kampai, Ism    alias Is Kerbo (36) akhirnya diringkus Polsek Pkl. Susu.

Kronologis Kejadian : 
Enurut informasi yang diterima, personil Unit Reskrim Polsek Pkl. Susu ada menerima informasi dari masyarakat yang mrnyebutkan bahwa ada seorang laki-laki yang dikenal bernama Ism alias Is Kerbo sering melakukan transaksi (jual- beli) narkotika jenis sabu-sabu di rumahnya, di seputaran pemukiman warga, di Dusun VII Sei. Buluh, Desa Pulau Kampai, Kec. Pangkalan Susu Kab. Langkat. Kelakuan pelaku tersebut sangat meresahkan warga setempat.
     
Mendapat informasi tersebut, atas perintah Kapolsek Pkl. Susu AKP V. Simanjuntak, Kanit Reskrim IPDA Junaidi pun bergerak dan  melakukan penyelidikan. Selanjutnya, tersangka pelaku pun ditangkap di rumahnya, Sabtu (4/12/2021) pada sekitar pukul 20.30 WIB.
      
Sebelum ditangkap, tersangka pelaku sempat diperiksa oleh petugas, didampingi Kepala Dusun Armawan dan anggota BPD, Raden  Bowo. 
     
Nah, saat diperiksa petugas menemukan barang bukti di dalam kamar milik tersangka pelaku. Setelah ditangkap dan  diamankan, tersangka pelaku pun mengakui jika keseluruhan barang bukti yang ditemukan benar miliknya dan dia juga dengan sadar dan sengaja memaketkan barang haram tersebut  untuk dijual kepada setiap orang yang orang- orang yang berminat membelinya.



Karena itu, tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Pkl. Susu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Barang Bukti :
Adapun barang bukti yang berhasil dikumpulkan adalah 3 bungkus plastik bening ukuran besar yang 7diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu, 10 bungkus plastik bening ukuran kecil diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu, 1 bungkus kantong plastik bening ukuran besar diduga berisi narkotika jenis ganja, 2 amp bungkusan kertas ukuran kecil diduga berisi narkotika jenis ganja,  1 botol plastik warna putih ukuran kecil yang digunakan pelaku untuk menyimpan narkotika jenis sabu, 1 botol plastik Warna bening ukuran kecil yang digunakan pelaku untuk menyimpan narkotika jenis sabu, 1 ikat plastik es,1 timbangan elektrik warna hitam,1 set bong alat hisap sabu, 1 sendok sabu terbuat dari pipet plastik, 3  kaca pirex, 1 (satu) blok kertas penggulung merk _Mars Brand, 5 unit HP, 1 tas sandang warna loreng dan uang tunai sebanyak Rp. 500.000,- 
     
" Ya, semua sudah kita amankan," ujar Kapolsek Pkl. Susu, AKP V. Simanjuntak.


KRONOLOGIS KEJADIAN:
Sebelumnya Personil Unit Reskrim Polsek Pkl. Susu menerima informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa ada seorang laki-laki yang dikenal bernama SI IS KERBO (nama panggilan) diduga sering melakukan transaksi/menjual narkotika jenis sabu-sabu di rumahnya di seputaran pemukiman warga yang terletak di Dusun VII Sei. Buluh Desa Pulau Kampai Kec. Pangkalan Susu Kab. Langkat, dimana kegiatan pelaku tersebut sangat meresahkan warga setempat.

Mendapat informasi tersebut, atas perintah Kapolsek Pkl. Susu AKP V. SIMANJUNTAK kepada Kanit Reskrim IPDA JUNAIDI S. agar Tim melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang dimaksud, lalu Tim langsung melakukan penyelidikan.

Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 04 Desember 2021 sekira pukul 20.30 Wib setibanya di rumah terduga pelaku Tim melihat pelaku sedang berada di dalam rumahnya lalu Tim langsung masuk dan mengamankan pelaku, setelah dilakukan pemeriksaan Tim yang didampingi oleh Kepala Dusun An. ARMAWAN dan Anggota BPD An. RADEN BOWO menemukan barang bukti di dalam kamar milik pelaku sebagaimana yang tercantum pada kolom barang bukti di atas, serta uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang diakui pelaku sebagai uang hasil penjualan narkotika sabu.

Setelah diamankan pelaku mengaku bernama ISMAIL Als. IS KERBO dan ianya mengakui jika keseluruhan barang bukti yang ditemukan benar miliknya dimana ianya dengan sengaja memaketkan narkotika untuk dijual kepada setiap orang yang berminat membelinya.
Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Pkl. Susu guna proses hukum lebih lanjut.
*VIII. TINDAKAN YANG DILAKUKAN:*
1. Cek TKP
2. Kap. Pelaku
3. Sita Barang Bukti
4. Lapor KA
*IX. RTL:*
Mengirim Tersangka dan Barang Bukti ke Sat Narkoba 
*DARI:*
*Kapolsek Pangkalan Susu*
*AKP V. SIMANJUNTAK*

(BD/MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini