Pembacok Penarik Becak di Tanjung Morawa Dijemput Polisi dari Rumahnya

Editor: metrokampung.com
Pelaku pembacokan saat diamankan petugas dari rumahnya.

Tanjung Morawa, metrokampung.com
Petugas Polsek Tanjung Morawa Jajaran Polresta Deli Serdang mengamankan Ahmad Safri (36) dari rumahnya di Dusun IV, Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa  Kabupaten Deli Serdang.
 
Safri ditangkap karena membacok penarik becak mesin, Enda Dalimunthe (45) warga Gang Saudara, Desa Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa hingga berdarah-darah.
 
Peristiwa penganiayaan itu terjadi Kamis (9/12/21)  sekitar pukul 15.00 WIB.
 Saat itu, Enda Dalimunthe membawa becak bermotor miliknya melintas masuk ke dalam Gang Saudara. Bersamaan, pelaku datang dari arah berlawanan dengan berjalan kaki.

Korban pembacokan di rumah sakit.

"Tanpa basa-basi pelaku langsung mengayunkan parang yang diduga dibawanya tepat ke arah kepala korban. Akibatnya penarik becak bermotor terkapar bersimbah darah," jelas Kapolsek Tanjung Morawa AKP Firdaus Kemit kepada wartawan, Minggu (12/12/21).
 
Disebutkan mantan Kapolsek Lubuk Pakam itu, meski korban berdarah-darah, pelaku tak menghiraukan dan tetap membacoknya pakai senjata tajam yang dipegangnya.
 
Korban mengalami luka bacok di kepala kiri dan jari manis tangan kanannya. Oleh warga sekitar  korban dilarikan ke Rumah Sakit Rahmat Hidayah untuk dilakukan tindakan medis.
 
Tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa yang mendapat informasi adanya kejadian tersebut segera tiba di lokasi. Lalu dengan gerak cepat mengamankan pelaku.
 
"Selain mengamankan pelaku, diamankan juga barang bukti berupa sebilah parang yang diduga dipergunakan bersangkutan untuk membacok korban,"ungkap Firdaus.
 
"Pelaku diamankan di kediamannya tanpa perlawanan,"tambah Kapolsek.(dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini