Langkat, Metrokampung.com
Menyedihkan dan sadis. 7 orang pemuda melakukan tindak asusila tehadap gadis yang masih duduk di Sekolah Menengah Atas (SMA).
Akibatnya, mereka pun ditangkap dan diamankan polisi.
Menurut informasi yang diterima, korban sebut saja namanya Bunga, warga Kecamatan Batang Sarangan, Kabupaten Langkat, ditinggal pergi di pinggir pasar sambil menangis minta tolong usai digagahi 7 pemuda. Ya, seperti yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Langkat, melalui Kanit Pidana Umum (Pidum), Ipda Herman F Sinaga, SH. S.Sos. MH Rabu (03/03/2022) yang lalu.
"Tindak pidana pemerkosaan yang dialami oleh korban itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (3), Subs pasal 82 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU No. 35 Tahun 2014 dan atau Pemerkosaan," ujar Herma Sinaga.
Adapun identitas ke-7 tersangka yakni, FLG (16), DP (17), MFA (15), AP (17), YP (17), DDL, (16) dan WM (35). Adapun kronologis kejadian, kata Herman Sinaga, pada Sabtu (26/02/ 2022) pada sekitar pukul 22.00 WIB.
Menanggapi kejadian tersebut, praktisi hukum, M.Mas'ud, SH, MH (Dimas) berharap agar para orangtua bisa mengambil pelajaran dengan lebih memperhatikan dan menjaga anak- anaknya. Penegasan itu disampaikan Dimas kepada para awak media di Stabat, Sabtu (5/5/2022).
" Ya, para orangtua harus lebih perhatian agar anak-anaknya tidak menjadi korban narkoba, tindak kekerasan atau perkosaan dan pelecehan seksual," ujarnya. (Sr/BD/mk)