Ke-7 Tersangka Pelaku Pemerkosaan dan Pencabulan di Padang Tualang Diancam Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara

Editor: metrokampung.com

Langkat, Metrokampung.com
Kita pantas prihatin, karena kasus perkosaan dan pencabulan kembali terjadi di Kabupaten Langkat. Seperti baru- baru ini, seorang gadis yang notabene masih anak di bawah umur di Padang Tualang telah diperkosa dan dicabuli oleh 7 orang pemuda.
      
Nah, polisi telah bergerak cepat, sehingga ke-7 Tersangka pelakunya berhasil ditangkap. Hal itu ditegaskan oleh Kabag SDM Polres Langkat, Kompol Waskita Sheena Sari sebagai PlH Waka Polres dan yang mewakili Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok kepada para wartawan saat temu pers, di Mapolres Langkat, di Stabat, didampingi Kasi Humas AKP Joko Sumpeno dan Kanit PPA Sat Reskrim Iptu Mulyana, Sabtu (5/3/2022).
     
"Jadi, ke-7 pelakunya sudah kami tangkap, dimana 6 orang diantaranya juga masih anak di bawah umur," ujar nya.

Ancaman hukumannya, tambah Waskita, minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Lebih lanjut, agar kejadian seperti itu tidak terulang kembali, Waskita pun berharap dan meminta agar para orangtua bisa lebih memperhatikan dan menjaga anak-anaknya, sebab anak, terutama anak perempuan, rentan menjadi korban perkosaan dan pencabulan.(Sr/BD/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini