PD ICON RI Labuhanbatu R. Fajar Sitorus Minta BPKN Dan YLKI Sigap dengan Informasi Produksi/Peredaran Pupuk Ilegal di wilayah Labuhanbatu Hingga Riau

Editor: metrokampung.com

Labuhanbatu, Metrokampung.com
Berdasar pada sejumlah pemberitaan sejumlah media twrkait beredarnya pupuk yang dikelola secara ilegal/ mencaplok merek produksi perusahaan pupuk ternama, ketua DPD ICON RI Kabupaten Labuhanbatu R. Fajar Sitorus berharap kepada Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) serta yayasan Konsumen Indonesia (YLKI) yang ada di wilayah Kabupaten Labuhanbatu dan Riau untuk dapat melakukan investigasi dan uji materi sebagai upaya pengimplementasian fungsi nya sebagai perlindungan konsumen. 
Hal tersebut di katakan R.Fajar Sitorus pada Metrokampung.com, Senin (7/3/2022).

Lebih lanjut disampaikannya bahwa di awal adanya informasi pemberitaan sejumlah media dapat dijadikan oleh badan maupun lembaga perlindungan konsumen untuk memperoleh dan mengembangkan informasi yang ada menuju pada tupoksi nya sebagai pelindung konsumen yang diduga adanya perbuatan pembodohan terhadap petani awam," harapnya. 

Dan dari hasil pengembangan tersebut diharapkan sebagai upaya perlindungan petani sebagai konsumen pupuk, dan tidak tertutup kemungkinan untuk menindak lanjuti perbuatan curang sesuai hukum yang berlaku terhadap pelaku serata sebagai upaya penyelamatan petani sebagai konsumen pupuk dimaksud," tandasnya.

Pada pemberitaan sebelumnya diketahui ada sejumlah pupuk yang tertangkap di wilayah hukum Labuhanbatu beberapa waktu lalu, disinyalir pupuk dimaksud merupakan hasil olahan sejumlah pengusaha dari sejumlah jenis pupuk, selain itu dalam pemasaran pupuk itu juga  mencaplok merek produksi dari beberapa perusahaan pupuk yang terdaftar. 

Ironisnya sejumlah pupuk bermerek tersebut dikelola secara akal akal Dari Jenis Kisrite, magnesium, diaduk aduk kemudian di masukkan pada kemasan baru/ ganti goni, dengan merubah kandungan/kadar kandungan NPK, Norah, dsb, dengan menggunakan goni produksi pupuk yang terdaftar. 

Selain itu di ketahui produksi pupuk tersebut berada di wilayah kecamatan Panai hulu Kabupaten Labuhanbatu dan untuk percepatannya peredarannya dipasok ke beberapa daerah Labuhanbatu, Riau, sementara goni yang digunakan sebagai pemeroduksi tersebut tidak berada di Labuhanbatu. 

Konfirmasi metrokampung.com pada Wrn terkait usaha pupuknya jelas mengakui bahwa usaha tersebut sudah dihentikan , dan tidak dapat beroprasi," terangnya.

" Terserahlah pak kalau mau di publikasi terkait pupuk itu hak bapak, sudah satu bulan kita tutup,karena kitapun tidak bisa lagi beroperasi," aku Wrn via Wa nya. 

Dalam hal ini diminta pada sejumlah pemilik lisensi terkait dapat melakukan Investigasi terkait hal ini, sehubungan perlakuan ini merupakan kegiatan ilegal mencaplok nama baik perusahaan dalam meraih keuntungan dengan menyuguhkan produksi yang tidak bertanggung jawab, 
Tidak tertutup kemungkinan kiranya sejumlah perusahaan tersebut melakukan investigasi dan meminta pertanggung jawaban atas pencaplokan legalitas produksi pupuk yang dilahirkan pengelola pupuk ilegal, mengajukan tuntutan secara hukum terhadap Pelaku usaha ilegal yang telah mencaplok legalitas produk, dan merusak kepercayaan masyarakat dalam penggunaan pupuk.

Demikian pula diharapkan pada penegak hukum di wilayah labuhanbatu yang telah melakukan beberapa kali penangkapan pupuk tersebut untuk tidak memberikan kelonggaran terhadap pelaku Produksi pupuk pplosan ilegal sehubungan perbuatan tersebut merupakan upaya Mengkelabui para petani, mencaplok merek perusahaan resmi lain,untuk meraih keuntungan pribadi atau kelompok tertentu. 

Diketahui sejumlah pengusaha yang mengkelola pupuk tersebut berinisial Zl dan WRN berada di wilayah Panai Hulu dan Tjg Serang Olang. 

Ketika dimintai tanggapannya terkait hal itu Ketua DPD LSM Icon RI kabupaten Labuhanbatu Rahmat Fajar Sitorus menyikapi bahwa jika terdapat maka perlakuan tersebut merupakan upaya pengkelabuan petani atas kebutuhan pupuk, dengan mencaplok hak cipta badan usaha terdaftar adalah penipuan, dengan tujuan meraih keuntungan pribadi atau kelompok tertentu wajib mendapat perhatian khusus dari pemilik perusahaan, penegak hukum serta masyarakat konsumen pupuk dimaksud. Kueanya pelaku usaha ilegal tersebut dapat diproses hukum sesuai peraturan yang berlaku," ucapnya sembari berharap kepada penegak hukum khususnya labuhanbatu tidak melakukan pembiaran kegiatan ilegal yang merugikan petani dan pemilik lisensi merek resmi secara hukum.
(MK/RfS/Simon)
Share:
Komentar


Berita Terkini