Plt. Wali Kota Pematangsiantar Hadiri Peresmian Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tebing Tinggi

Editor: metrokampung.com

Pematangsiantar, Metrokampung.com
Plt. Wali Kota Pematangsiantar Ibu, Susanti Dewayani, Sp.A, Hadiri Peresmian Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tebing Tinggi di gedung Balai Kartini Convention Center Kota Tebing Tinggi  Selasa(2/3/ 2022).

Sambutan Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Diah Natalisa mewakili Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, yang menyampaikan :  Bahwa Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tebing Tinggi ini yang pertama di Sumaetra Utara dan yang Ke 52 di Indonesia.
Pusat pelayanan modern ini akan memberikan layanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman, dan nyaman bagi masyarakat Kota Tebing Tinggi. Pemerintah Kota Tebing Tinggi menunjukkan komitmen reformasi layanan masyarakat dengan membangun MPP, dimana layanan publik dikelola secara terpadu dan terintegrasi pada satu tempat ujar Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa.

Lanjut Diah Natalisa mengatakan, selain menyediakan layanan perizinan, non perizinan dan administrasi penduduk, MPP Ke-52 di Indonesia ini juga menyediakan sarana prasarana pendukung demi kemudahan dan kenyamanan bagi pengguna layanan. Sarpras pendukung yang ada seperti ruang bermain anak, ruang laktasi, ruang merokok, klinik, ruang baca, pantry, serta fasilitas bagi penyandang disabilitas.


Pembangunan MPP Kota Tebing Tinggi merupakan tindak lanjut penandatanganan komitmen penyelenggaraan MPP Tahun 2020 yang sebelumnya dilakukan oleh 48 Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Penandatanganan ini dilakukan oleh 48 Pimpinan Daerah dan disaksikan oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, di Kantor Kementerian PANRB pada Maret 2020 lalu".

Sementara itu Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi dalam sambutannya menyampaikan : Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tebing Tinggi ini yang pertama di Sumatera Utara dan yang Ke 52 di Indonesia, untuk itu dengan diresmikannya MPP ini, kita harus bisa mengikuti prosedurnya, yang artinya Prosedur adalah serangkaian aksi yang spesifik, tindakan atau operasi yang harus dijalankan atau dieksekusi dengan cara menjawab untuk tidak KKN, namun yang di inginkan adalah percepatan dalam pelaksanaan dengan tidak adanya KKN.

Selain itu, saya tertarik dengan adanya MPP ini, dalam arti tertarik belum terwujud, untuk itu saya meminta kepada Wali Kota dan Bupati yang lainnya dapat berinovasi agar para investor investor dapat hadir di Kota dan Kabupaten se-Sumatera Utara, ucar Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi seraya menyampaikan kalaulah MPP ini tidak dapat beroperasi sebagaimana mestinya dan tidak dapat berkolaborasi sangat disayangkan, karena Wilayah Sumatera Utara ini yang sangat kaya tidak dapat kita manfaatkan terutama dapat bermanfaat bagi warga masyarakat.

Maka dari itu kedepannya saya inginkan mari kita semua bersama-sama bergandeng tangan terutama kepada Wali Kota dan Bupati demi kemajuan daerah masing masing terkhusus Wilayah Sumatera Utara".   

Peresmian ditandai dengan Penandatanganan Prasasti dan penekanan tombol sirine serta pengguntingan pita yang dilakukan oleh Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa bersama dengan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dan Wakil Wali Kota Tebing Tinggi Oki Doni Siregar dan didampingi Plt. Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani, Sp.A serta beberapa Wali Kota dan Bupati se-Sumatera Utara, dan dilanjukan peninjauan di setiap standMal Pelayanan Publik (MPP) KotaTebing Tinggi.

Hadir pada acara tersebut :
Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Diah Natalisa,Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi,Plt. Wali Kota Pematangsiantar, Ibu Susanti Dewayani, Sp.A,Wakil Wali Kota Tebing Tinggi Oki Doni Siregar.
Dan Beberapa Wali Kota/Wakil Wali Kota dan Bupati/Wakil Bupati se-Provinsi Sumatera Utara.Forkopimda Provinsi Sumatera Utara dan Daerah.Serta Para Pimpinan OPD Provinsi Sumatera Utara dan Daerah.(sugianto/mk).
Share:
Komentar


Berita Terkini