Sidang PETI, Saksi Akui Pernah Terima Gaji Dari Istri Terdakwa

Editor: metrokampung.com
PN Madina ketika menggelar sidang kasus PETI dengan agenda mendengarkan saksi Edi Batubara, Senin (27/06/2022).(TIM)

Mandailing Natal, metrokampung.com
Pengadilan Negeri Mandailing Natal (PN Madina) kembali menggelar sidang kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) agenda kembali mendengarkan keterangan saksi dengan terdakwa Akhmad Arjun Nasution (AAN), Senin (27/06/2022).

Sidang ketiga kasus PETI yang dipimpin ketua PN Madina, Arief Yudiarto, SH dengan dua anggotanya dan JPU, Putra Masduri, SH menghadirkan saksi bernama Edi Batubara yang merupakan pekerja dari terdakwa AAN. Dan dalam persidangan ini juga terungkap bahwa, saksi merupakan pengawas pekerja PETI yang dikelola terdakwa AAN dan mendapatkan upah dibayar perminggu oleh terdakwa AAN.

"Saya digaji oleh terdakwa, dan apabila terdakwa AAN tidak berada dirumah, terkadang saya terima gaji dari istrinya yang bernama Masnah," paparnya.


Dan lanjutnya, dalam pengakuannya saksi mengaku tugasnya di sana untuk mengurus air minum dan mengurus minyak untuk satu unit alat berat yang di pakai beroperasi melakukan penambangan di desa Ampung padang kecamatan Batang natal.

Kemudian dia juga menjelaskan, dirinya tak mengetahui bahwa terdakwa kooperatif atau melakukan perlawanan ketika diamankan oleh petugas yang melakukan penertiban tambang ilegal di Madina saat itu. Lalu, saksi juga menuturkan bahwa saksi bertemu dengan terdakwa AAN ketika di Mako Brimob Padang Sidempuan.

"Saya tidak tahu bagaimana Abang Arjun diamankan. Tapi kami bertemu di Mako Brimob Padang Sidempuan ketika petugas menurunkan alat berat yang disita dari lokasi saat itu," pungkasnya.

Dan saat Hakim mempertanyakan ikhwal keterangan saksi kepada Terdakwa AAN apakah keberatan. Terdakwa AAN pun menjawab tak keberatan. Bahkan terdakwa meluruskan bahwa saksi dibayar olehnya perminggu sesuai dengan hasil yang didapat dari lokasi tambang yang dikelolanya. 

"Izin Yang Mulia, saya hanya ingin meluruskan. Sistem saya dan saksi bagi hasil seminggu sekali. Lima persen perminggu berdasarkan hasil yang didapat Yang Mulia," sebut terdakwa AAN menjelaskan berapa upah yang diberikan terdakwa untuk saksi sebagai upah. 

Usai mendengarkan tanggapan terdakwa AAN, kemudian Hakim kembali menunda sidang dengan rencana akan menghadirkan atau mendengarkan kesaksian saksi ahli pada hari kamis tanggal 30 Juni 2022 mendatang. (TIM)
Share:
Komentar


Berita Terkini