Plt Kadis PU-PR Kabupaten Toba Harus Bertanggung Jawab: 'Anulir Pemenang Tender Hingga Batalkan Pelaksanaan Rehabilitasi Rumah Dinas Bupati Toba

Editor: metrokampung.com

Toba, metrokampung.com
Badan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (BLP) dan juga pemangku jabatan sepertinya menjadi alat cukup ampuh, guna pengaturan proyek di Kota Balige Kabupaten Toba. Pemenang Tender dianulir hingga digagalkan, bilamana calon pemenang bukan bagian dari daftar ploting.

Peran dan posisi strategis dibawah naungan Sekretariat Pemkab Toba dalam menentukan pemenang proyek cukup dramatis "ungkap Direktur CV. DWI FRIENDS Fernando Napitupulu Kepada sejumlah Wartawan pada konfrensi persnya, Jumat (5/8/2022).

Dirinya menjelaskan, tidak terima dengan perlakuan zolim dan Lepeh Plt Kadis PU-PR Kabupaten Toba, akan tempuh gugatan perlawanan lewat jalur hukum. 

Pasalnya, sebagai seorang Penyedia Jasa (Kontraktor) yang tengah aral melintang di Kabupaten Toba, Fernando Napitupulu telah menggunakan mengikuti tender Rehabilitasi Rumah Dinas Bupati Kabupaten Toba yang diumumkan pada LPSE Kabupaten Toba pada tanggal 27 Mei hingga 1 Juni 2022 dengan Nilai Paket HPS Rp. 699.897.306,63,-.
Sebelumnya telah terjadi "lobby" jika CV. DWI FRIENDS agar mengurungkan niatnya untuk ikut tender pada tanggal terakhir upload dari stake holder pengadaan, namun, hal itu biasa dalam dunia Kontraktor "cetusnya". 

Kemudian pada tanggal 2 Juni 2022 dokumen penawaran dibuka, ada 72 Perusahaan peserta ikut mendaftar, dan 11 Perusahaan / peserta yang mengaplod penawaran ke LPSE Kabupaten Toba antara lain:
1. CV. DINAMIKA JAYA AMERTA
2. CV. ABIGAEL WIGATA MANDIRI
3. CV. MESSY CRIST
4. TOMANGGOR CIPTA SARANA
5. CV. RIRIS HASIHOLAN
6. PT. BAHA NAULI ABADI
7. CV. MARELLA ARTHATAMA
8. CV. ARTHA LASTIAR
9. CV. KONSTRUKSI JAYA
10. CV. DWI FRIENDS
11. CV. KREATIF BINTANG MUDA

Setelah Pokja Kabupaten Toba melakukan evaluasi administrasi dan teknis LPSE Kabupaten Toba mengumumkan ada dua (2) perusahaan yang lulus administrasi dan teknis. 

Pada tanggal 5 juni 2022 CV. DWI FRIENDS mendapat undangan dari Pokja Kabupaten Toba melalui LPSE Kabupaten Toba untuk 
melakukan pembuktian berkas administrasi dan teknis.

Pada tanggal 6 Juni 2022 Pokja Kabupaten Toba mengumumkan CV. DWI FRIENDS pemenang tender untuk Rehabilitasi Rumah Dinas Bupati Kabupaten Toba.
 
Ironisnya, pada tanggal 27 Juli 2022 melalui LPSE Kabupaten Toba di umumkan bahwa Tender tersebut di ANULIR. Kemudian esok harinya pada tanggal 28 juli 2022,  CV. DWI FRIENDS melayangkan surat somasi pada Dinas PU-PR Kabupaten Toba namun hingga saat ini tidak berkenan menjawab alias dilepeh terang Fernando. 

ANALISA MASALAH
Sebelum di umumkan dan masih tahap evaluasi dokumen penawaran sudah ada upaya dari para pihak perusahaan lain agar CV. DWI FRENDS mundur dari proses tender tersebut.

Saat itu juga, diruangan Pelaksana Tugas Kadis PU-PR Gumianto Simangunsong tengah berlangsung pertemuan dengan Budi Agung Manurung (BAM) selaku grup CV.  KREATIF BINTANG MUDA yang kemudian disususl Fernando Napitupulu selaku Direktur CV. DWI FRIENDS.

Gumianto Simangunsong setuju agar BAM yang mendapat proyek karena menurut BAM ada atensi Bupati Toba  dua (2) hari sebelum ditetapkan pemenang, ada upaya dari BAM memberikan Uang Mundur pada 
wakil Direktur CV. DWI FRIENDS. 

Namun Fernando Napitupulu tidak sepakat karena CV. DWI  FRIENDS adalah Pemenang Tender. Pengumuman Pemenang pun dilakukan oleh Pokja dan CV. DWI FRIENDS Ditetapkan sebagai pemenang. 

Idealnya tanggal 12 juli 2022 dilakukan Kontrak sesuai dengan jadwal yang ditetapkan Pokja Pemilihan Kabupaten Toba, agar Rumah dinas segera di rehabilitasi karena sudah bocor - bocor.

Namun pada tanggal 27 juli 2022 CV. DWI FRIENDS di anulir sebagai Pemenang Tender dengan alasan PA/KPA menyetujui penolakan oleh PPK atas hasil Pemilihan.
Sikap tak terima keputusan PPK dan KPA menganulir Proyek Rehabilitasi Rumah Dinas Bupati Toba itu, karena pembatalan itu dilakukan bukan berdasarkan ketentuan isi IKP dalam Dokumen Pemilihan, akan tetapi patut diduga bahwa Penganuliran lelang disebabkan Fernando telah 
menolak permintaan agar “mundur sebagai pemenang tender”.

Fernando pun tidak tinggal diam dan meniatkan akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Balige atas kerugian yang ia derita. 
Sebagai dampak langsung dari penganuliran tender itu, dengan mengunakan jasa pengacara/advokat dari kantor Klinik Hukum Pengadaan Barang /Jasa Nusantara (KHPBJN) yang ada di Jakarta yang juga memiliki rekan kerja di wilayah Sumatera Utara maupun di wilayah Balige itu, telah menjanjikan akan segera mengajukan gugatan atas nama CV. DWI FRIENDS sebagai penguguat dan surat kuasa untuk kepentingan pengajuan gugatan itupun Fernando telah menandatanganinya per 2 Agustus 2022 di Jakarta.

Hasil Komfirmasi terakhir Fernando kepada salah satu kuasa hukumnya di kantor KHPBJ (Kusnadi Hutahae – 082226054052) menyebutkan kalau tidak ada aral melintang dan tidak ada gugatan IT hampir dapat dipastikan gugatan sudah harus didaftarkan dari Jakarta secara on-line melalui 
system e-court ke Pengadilan Negeri Balige pada hari jumat per 5 Agustus 2022 dan paling lambat senen per 8 Agustus 2022. 

Pilihan Pahit harus dijalani Fernando Napitupulu hingga mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Balige Kabupaten Toba. Sebelumnya Fernando Napitupulu tengah kemukakan peristiwa ini kepada Kuasa Hukum dan mengenai seperti apa formulasi gugatan, Fernando percayakan saja kepada kebijakan Kuasa Hukum.

Plt Kadis PU-PR Kabupaten Toba Gumianto Simangunsong saat dihubungi melalui pesan WhatsApp pada Minggu (7/8/2022) terkait anulir dan pembatalan paket tender rehab rumah dinas Bupati Toba, tidak berkenan menjawabnya hingga berita diturunkan tidak berbuah hasil. (rel/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini