Plt Kepala Dinas PU-TR Kabupaten Toba Akhirnya Tanggapi Gugatan Perkara CV. DWI FRIENDS

Editor: metrokampung.com
ilustrasi

Toba, metrokampung.com
Gugatan Perkara Nomor: '84/Pdt.G/2022/PN Blg' oleh kuasa hukum CV. DWI FRIENDS di Pengadilan Negeri Balige melalui https:// ecourt.mahkamahagung.go.id pada Senin (8/8/2022) melibatkan Plt Kepala Dinas PU-TR Kabupaten Toba Gumianto Simangunsong selaku tergugat, kini mencapai babak baru.
 
Pada tanggapan tertulisnya Selasa (9/8/2022) menjelaskan, menanggapi berita pada media online metrokampung.com terkait Tender Ulang pekerjaan Rehabilitasi Rumah Dinas Bupati Toba, perlu saya sampaikan sebagai berikut : 
1. Saya selaku Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Toba dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Cipta Karya TA. 2022 tidak pernah melakukan intervensi terhadap proses pemilihan penyedia jasa untuk pekerjaan dimaksud dan proses pemilihan penyedia sepenuhnya diserahkan ke Pokja Pemilihan Barang/Jasa; 
2. Setelah Pokja Pemilihan melakukan evaluasi penawaran, dan hasil evaluasi 
diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Cipta Karya TA. 2022, PPK melakukan evaluasi terhadap penawaran dan ditemukan beberapa persyaratan yang tidak dipenuhi oleh CV. Dwi Friends sesuai dengan Dokumen Pemilihan Nomor 02/DOK/POKMIL/PUTR-CK/2022 tanggal 27 Mei 2022 untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Rehabilitasi Rumah Dinas Bupati Toba; 
3. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Cipta Karya TA. 2022 dan Pokja Pemilihan telah mengadakan rapat pada hari Selasa tanggal 19 Juli 2022, dan kesimpulan rapat adalah 
tidak ada kesepakatan antara PPK dengan Pokja Pemilihan seperti tertuang dalam Berita Acara Hasil Rapat Nomor 18/BAHR/POKMIL/ PUTR-CK/2022; 
4. Sesuai Dokumen Pemilihan Nomor 02/DOK/POKMIL/PUTR-CK/2022 tanggal 27 Mei 2022 untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Rehabilitasi Rumah Dinas Bupati Toba Pasal 39.7 huruf e “Dalam hal tidak tercapai kesepakatan maka pengambilan keputusan diserahkan kepada Pengguna Anggaran (PA) paling lambat 6 (enam) hari 
kerja setelah tidak tercapai kesepakatan” dan huruf f “PA/KPA dapat memutuskan: menyetujui penolakan PPK, PA/KPA memerintahkan Pokja Pemilihan untuk melakukan evaluasi ulang, atau tender ulang”; 
5. Direncanakan paket pekerjaan tersebut akan dilaksanakan tender ulang sesegera mungkin, dan bagi penyedia jasa yang berminat dapat mengikuti proses tender ulang.

Seperti dilansir metrokampung. com pada Minggu (7/8/2022), "jika Badan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (BLP) dan juga pemangku jabatan sepertinya menjadi alat cukup ampuh, guna pengaturan proyek di Kota Balige Kabupaten Toba". Pemenang Tender dianulir hingga digagalkan, bilamana calon pemenang bukan bagian dari daftar ploting.

Peran dan posisi strategis dibawah naungan Sekretariat Pemkab Toba dalam menentukan pemenang proyek cukup dramatis "ungkap Direktur CV. DWI FRIENDS Fernando Napitupulu Kepada sejumlah Wartawan pada konfrensi persnya Jumat (5/8/2022).

Untuk diketahui, tender Rehabilitasi Rumah Dinas Bupati Kabupaten Toba yang diumumkan pada LPSE Kabupaten Toba pada tanggal 27 Mei hingga 1 Juni 2022 dengan Nilai Paket HPS Rp. 699.897.306,63,-.
Setelah Pokja Kabupaten Toba melakukan evaluasi administrasi dan teknis LPSE Kabupaten Toba mengumumkan ada dua (2) perusahaan yang lulus administrasi dan teknis. 

Pada tanggal 5 juni 2022 CV. DWI FRIENDS mendapat undangan dari Pokja Kabupaten Toba melalui LPSE Kabupaten Toba untuk 
melakukan pembuktian berkas administrasi dan teknis.

Pada tanggal 6 Juni 2022 Pokja Kabupaten Toba mengumumkan CV. DWI FRIENDS pemenang tender untuk Rehabilitasi Rumah Dinas Bupati Kabupaten Toba.
 
Ironisnya, pada tanggal 27 Juli 2022 melalui LPSE Kabupaten Toba di umumkan bahwa Tender tersebut di ANULIR. Kemudian esok harinya pada tanggal 28 juli 2022,  CV. DWI FRIENDS melayangkan surat somasi pada Dinas PU-PR Kabupaten Toba namun hingga saat ini tidak berkenan menjawab alias dilepeh terang Fernando. 

Sebelum diumumkan dan masih tahap evaluasi dokumen penawaran sudah ada upaya dari para pihak perusahaan lain agar CV. DWI FRENDS mundur dari proses tender tersebut.

Saat itu juga, diruangan Pelaksana Tugas Kadis PU-TR Gumianto Simangunsong tengah berlangsung pertemuan dengan Budi Agung Manurung (BAM) selaku grup CV.  KREATIF BINTANG MUDA yang kemudian disususl Fernando Napitupulu selaku Direktur CV. DWI FRIENDS.

Gumianto Simangunsong setuju agar BAM yang mendapat proyek karena menurut BAM ada atensi Bupati Toba  dua (2) hari sebelum ditetapkan pemenang, ada upaya dari BAM memberikan Uang Mundur pada 
wakil Direktur CV. DWI FRIENDS. 

Namun, Fernando Napitupulu tidak sepakat karena CV. DWI  FRIENDS adalah Pemenang Tender. Pengumuman Pemenang pun dilakukan oleh Pokja dan CV. DWI FRIENDS Ditetapkan sebagai pemenang. 

Idealnya tanggal 12 juli 2022 dilakukan Kontrak sesuai dengan jadwal yang ditetapkan Pokja Pemilihan Kabupaten Toba, agar Rumah dinas segera di rehabilitasi karena sudah bocor - bocor.

Namun pada tanggal 27 juli 2022 CV. DWI FRIENDS di anulir sebagai Pemenang Tender dengan alasan PA/KPA menyetujui penolakan oleh PPK atas hasil Pemilihan.
Sikap tak terima keputusan PPK dan KPA menganulir Proyek Rehabilitasi Rumah Dinas Bupati Toba itu, karena pembatalan itu dilakukan bukan berdasarkan ketentuan isi IKP dalam Dokumen Pemilihan, akan tetapi patut diduga bahwa Penganuliran lelang disebabkan Fernando telah 
menolak permintaan agar “mundur sebagai pemenang tender”.

Fernando pun tidak tinggal diam dan meniatkan akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Balige atas kerugian moral dan materil yang ia derita.(rel/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini